Soal Tes Lebih Berbobot, Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019

Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu, sehingga terdapat perubahan passing grade

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Humas KemenPANRB 
Tes - Pelamar CPNS tahun lalu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Soal Tes Lebih Berbobot, Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 

Soal Tes Lebih Berbobot, Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kesempatan untuk mengabdi kepada negara telah dibuka pemerintah melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Salah satu tahapan penting yang harus dilalui pelamar CPNS 2019 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada tahun 2019 ini, terdapat perbedaan nilai ambang batas (passing grade) yang harus dilampaui pelamar dibandingkan tahun lalu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu, sehingga terdapat perubahan passing grade dan jumlah soal pada seleksi tahun ini.

“Soal-soal tahun (2019) ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” kata Andi  di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Prof Windia Dorong Pemkot Denpasar Hentikan Pengurukan Jalur Hijau di Sedap Malam

Sebagian Wilayah Bali Cerah, Suhu Tertinggi 34 Derajat Celsius di Denpasar dan Amlapura

Lanjutnya, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk tahun ini.

Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35.

Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal. 

Andi menegaskan perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN.

“Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten,” ujarnya.

Nantinya, peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya (SKB) adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi.

Bila formasi hanya 1, maka 3 peserta dengan nilai tertinggi yang dapat ikut tahapan selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved