Soal Tes Lebih Berbobot, Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019

Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu, sehingga terdapat perubahan passing grade

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Humas KemenPANRB 
Tes - Pelamar CPNS tahun lalu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Soal Tes Lebih Berbobot, Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 

Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya.

Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70, serta putra/i Papua dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60. 

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada beberapa jabatan yang kurang diminati/langka.

Cuaca Bali Hari Ini Diprakirakan Cerah Berawan, Suhu di Dua Kota Ini Tembus 34 Derajat Celsius

Kecelakaan Maut di Tol Cikopo Bus Sinar Jaya vs Bus Arimbi 7 Orang Tewas, Begini Kata Suyitno

Jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang, nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.

Sedangkan untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api, harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70. 

Kelompok Soal Tes CPNS

Dalam SKD, terdapat tiga kelompok soal yakni TWK, TIU, dan TKP.

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. 

Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai 3 kemampuan yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis, sedangkan kemampuan numerik adalah yang berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Lain halnya dengan kemampuan figural yakni mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.

Terakhir, TKP untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved