Terkait Atlet Rugby David Fifita Bayar 30 Ribu Aud Atas Kasusnya di Bali, Ini Klarifikasi Pengacara

Mengenai adanya pemberitaan di Australia bahwa David Fifita atlet Rugby Broncos membayar uang sebanyak 30 ribu dollar Australia untuk pembebasan kasus

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Arifin
M. Rifan kuasa hukum David Tuiono Fifita (19) dari Austrindo Law Office 

"Intinya sudah bebas ya dan tidak diproses peradilan lagi karena sudah melalui restoratif justice. Korban juga sudah tidak mempermasalahkan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa seizin Kapolsek Kuta, Senin (11/11/2019).

Iptu Putu Ika menuturkan gelar perkara kasusnya karena korban dengan terlapor telah damai dilakukan kemarin malam di Polsek Kuta. 

“Hasil gelar perkara kemarin itu jadi penanganan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice dapat dilaksanakan dengan terpenuhinya syarat materil dan formilnya,” jelasnya.

Sementara kuasa Hukum David Fifita, M. Rifan menyampaikan bahwa surat permohonan pembatalan sudah diterima polisi.

Kasus ini resmi ditutup dan David Fifita dibebaskan dari tuduhan penganiayaan.

"Ini statemen dari kapolsek kuta, (permohonan) pembebasan David Fifita diterima dan dibebaskan dari segala tuduhan dan bebas dari catatan kejahatan di Polsek Kuta.

Dengan ini kami menutup kasus ini dan dia diizinkan pulang ke rumahnya dan tidak ada catatan kejahatan di Polsek Kuta," papar Rivan.

Ia juga memastikan dan menegaskan pembebasan David Fifita telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Pencabutan laporan ini disebut murni karena permintaan maaf David Fifita sudah diterima korban.

"Tidak ada uang, seperti pernyataan kami sebelumnya, tidak ada kompensasi.

Kami hanya meminta maaf dan pihak korban menerima permintaan maaf dari David dan klubnya. Dia lalu setuju untuk mencabut laporan polisi," imbuhnya.

Pertemuan antara Dani dan David lalu bersalaman dan menandatangani surat pencabutan laporan dengan terlapor David dikatakan Iptu Putu Ika terjadi pada Minggu 11 November 2019.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved