Bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Saat Jadi PNS
Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, tentunya perlu tahu rincian gaji terbaru yang diterima setelah lolos jadi PNS
Bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Saat Jadi PNS
TRIBUN-BALI.COM - Bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Saat Jadi PNS
Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 dan akan berlangsung hingga 24 November 2019.
Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.
Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.
Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.
Rekrutmen CPNS selalu jadi incaran karena berbagai alasan.
• Tes Kepribadian: Membaca Sifat Aslimu dari Bagian Tubuh yang Pertama Kali Kamu Bersihkan Saat Mandi
• Mensos Lakukan Tiga Kegiatan Program Kesejahteraan Sosial Dalam Kunjungan ke Bali
Selalu jadi incaran, sebenarnya berapa sih gaji PNS?
Rincian gaji pokok PNS
Informasi seputar gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan itu disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut.
Golongan I
Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pegawai-negeri-sipil-apel-di-halaman-pemkab-klungkung-jumat-2162019.jpg)