Bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Saat Jadi PNS
Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, tentunya perlu tahu rincian gaji terbaru yang diterima setelah lolos jadi PNS
Golongan IV-A Rp 3.044.300
Golongan IV-B Rp 3.173.100
Golongan IV-C Rp 3.307.300
• TKP Cok Bagus Kusuma Tewas Dikenal Tenget, Waspada Jika Melintas Jalan ini
• Ketut Kariyasa Singgung Kenaikan BPJS Pengaruhi Tanggungan Pemerintah
Golongan IV-D Rp 3.447.200
Golongan IV-E Rp 3.593.100
Nilai ambang batas Pada penerimaan CPNS 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa aturan baru.
Salah satunya adalah aturan tentang nilai ambang batas yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam aturan itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Terdapat penurunan angka pada TKP dan TWK masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.
(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pegawai-negeri-sipil-apel-di-halaman-pemkab-klungkung-jumat-2162019.jpg)