Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Saat Jadi PNS

Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, tentunya perlu tahu rincian gaji terbaru yang diterima setelah lolos jadi PNS

Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Pegawai Negeri Sipil apel di halaman Pemkab Klungkung, Jumat (21/6/2019). Bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Saat Jadi PNS 

Bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Saat Jadi PNS

TRIBUN-BALI.COM - Bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Saat Jadi PNS

Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 dan akan berlangsung hingga 24 November 2019.

Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.

Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Rekrutmen CPNS selalu jadi incaran karena berbagai alasan.

Tes Kepribadian: Membaca Sifat Aslimu dari Bagian Tubuh yang Pertama Kali Kamu Bersihkan Saat Mandi

Mensos Lakukan Tiga Kegiatan Program Kesejahteraan Sosial Dalam Kunjungan ke Bali

Selalu jadi incaran, sebenarnya berapa sih gaji PNS?

Rincian gaji pokok PNS

Informasi seputar gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan itu disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut.

Golongan I

Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Golongan II

Golongan II-A Rp 2.022.200

Golongan II-B Rp 2.208.400

Iuran BPJS Kesehatan Naik 2020 Mendatang, Rumah Sakit Diminta Perbanyak Tempat Tidur Kelas III

Sinergi Eco Racing Gelar Workshop Bali Bersinergi Bebas Polusi

Golongan II-C Rp 2.301.800

Golongan II-D Rp 2.399.200

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya xsebagai berikut.

Golongan III-A Rp 2.579.400

Golongan III-B Rp 2.688.500

Golongan III-C Rp 2.802.300

Golongan III-D Rp 2.920.800

Golongan IV

Golongan IV-A Rp 3.044.300

Golongan IV-B Rp 3.173.100

Golongan IV-C Rp 3.307.300

TKP Cok Bagus Kusuma Tewas Dikenal Tenget, Waspada Jika Melintas Jalan ini

Ketut Kariyasa Singgung Kenaikan BPJS Pengaruhi Tanggungan Pemerintah

Golongan IV-D Rp 3.447.200

Golongan IV-E Rp 3.593.100

Nilai ambang batas Pada penerimaan CPNS 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa aturan baru.

Salah satunya adalah aturan tentang nilai ambang batas yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Dalam aturan itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Terdapat penurunan angka pada TKP dan TWK masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved