Bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Saat Jadi PNS
Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, tentunya perlu tahu rincian gaji terbaru yang diterima setelah lolos jadi PNS
Bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Saat Jadi PNS
TRIBUN-BALI.COM - Bagi Pelamar CPNS 2019, Ini Gaji Pokok yang Bakal Diterima Saat Jadi PNS
Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 dan akan berlangsung hingga 24 November 2019.
Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.
Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.
Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.
Rekrutmen CPNS selalu jadi incaran karena berbagai alasan.
• Tes Kepribadian: Membaca Sifat Aslimu dari Bagian Tubuh yang Pertama Kali Kamu Bersihkan Saat Mandi
• Mensos Lakukan Tiga Kegiatan Program Kesejahteraan Sosial Dalam Kunjungan ke Bali
Selalu jadi incaran, sebenarnya berapa sih gaji PNS?
Rincian gaji pokok PNS
Informasi seputar gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan itu disebutkan rincian gaji pokok PNS sebagai berikut.
Golongan I
Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Golongan II
Golongan II-A Rp 2.022.200
Golongan II-B Rp 2.208.400
• Iuran BPJS Kesehatan Naik 2020 Mendatang, Rumah Sakit Diminta Perbanyak Tempat Tidur Kelas III
• Sinergi Eco Racing Gelar Workshop Bali Bersinergi Bebas Polusi
Golongan II-C Rp 2.301.800
Golongan II-D Rp 2.399.200
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya xsebagai berikut.
Golongan III-A Rp 2.579.400
Golongan III-B Rp 2.688.500
Golongan III-C Rp 2.802.300
Golongan III-D Rp 2.920.800
Golongan IV
Golongan IV-A Rp 3.044.300
Golongan IV-B Rp 3.173.100
Golongan IV-C Rp 3.307.300
• TKP Cok Bagus Kusuma Tewas Dikenal Tenget, Waspada Jika Melintas Jalan ini
• Ketut Kariyasa Singgung Kenaikan BPJS Pengaruhi Tanggungan Pemerintah
Golongan IV-D Rp 3.447.200
Golongan IV-E Rp 3.593.100
Nilai ambang batas Pada penerimaan CPNS 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa aturan baru.
Salah satunya adalah aturan tentang nilai ambang batas yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Dalam aturan itu, nilai ambang batas yang harus dicapai adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Terdapat penurunan angka pada TKP dan TWK masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.
(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pegawai-negeri-sipil-apel-di-halaman-pemkab-klungkung-jumat-2162019.jpg)