Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Meresahkan Pengendara, 20 Gepeng Ditertibkan di Sejumlah Traffic Light di Denpasar

Meresahkan Pengendara, 20 Gepeng Ditertibkan di Sejumlah Traffic Light di Denpasar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tidak Ada/istimewa
Gepeng yang diamankan Satpol PP Kota Denpasar di sejumlah lampu merah di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Gelandangan dan pengemis yang beraksi di sejumlah traffic light di Denpasar diamankan Satpol PP Denpasar.

Selain melanggar Perda Ketertiban Umum, gepeng ini menggangu pengendara dan juga membahayakan keselamatan.

Total sebanyak 20 gepeng yang diamankan di beberapa traffic light tersebut.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.

Baca juga: Lagi, 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalan Denpasar Disidang Tipiring, Ada yang Didenda Rp 200 Ribu

Selain itu, langkah ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

"Keberadaan gepeng di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan," ujarnya, Sabtu, 25 April 2026.

Baca juga: Perluas Perlindungan Rohaniawan dan Umat, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan PHDI 

Lebih lanjut dijelaskan, gepeng yang terjaring akan didata dan selanjutnya diberikan pembinaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 


Hal ini sebagai bagian dari pendekatan humanis yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani permasalahan sosial.


Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota. 


Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang di jalan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan.


"Seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satpol PP Kota Denpasar dan tidak dipungut biaya. Kami juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Satpol PP tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun," tegasnya.


Dikatakannya, apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Satpol PP dan meminta sesuatu, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang otentik.


"Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Denpasar dapat terus terjaga sebagai kota yang aman, tertib, dan humanis," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved