Berita Denpasar
Lagi, 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalan Denpasar Disidang Tipiring, Ada yang Didenda Rp 200 Ribu
Lagi, 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalan Denpasar Disidang Tipiring, Ada yang Didenda Rp 200 Ribu
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Empat pelanggar pembuang sampah di pinggir jalan kembali disidang tipiring di Kota Denpasar.
Dari putusan sidang, mereka didenda bervariasi dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengungkapkan, keempat pelanggar ini menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar.
Keempat pelanggar masing-masing berinisial Komang AWMP, ORW, MS, dan WLT.
Baca juga: Yunita Alit Sucipta Kunjungi Perajin Disabilitas di Carangsari
"Mereka melakukan pelanggaran Pasal 21 Ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat," ungkap Bawa Nendra, Sabtu, 25 April 2026.
Vonis yang dijatuhkan pada mereka berupa denda masing-masing Rp 100 ribu subsider kurungan selama dua hari kepada ORW, MS, dan WLT.
Baca juga: KERUGIAN Capai Rp 5 Miliar Lebih, Bangunan Agung Restoran Club Med Nusa Dua Bali Hangus Terbakar!
Sedangkan Komang AWMP divonis denda Rp 200 ribu atau subsider kurungan selama 1 hari.
Dengan tipiring kepada empat orang ini, setidaknya sudah ada 21 orang di Denpasar yang disidang tipiring.
Mereka dijatuhi denda rata-rata Rp 100 ribu per orang atas pelanggaran tersebut.
"Dengan tipiring ini, kami berharap akan memberikan efek jera. Kami tidak mencari kesalahan-kesalahan warga, namun kami menegakkan Perda," ungkapnya.
Ia pun berharap semua masyarakat yang berada di Kota Denpasar untuk mengikuti aturan yang ada.
Selain itu, juga mendukung program pemerintah dalam penanganan sampah.
Bawa Nendra juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah.
"Kami upayakan langkah preventif untuk pencegahan. Tapi jika tidak diindahkan, kami akan sidang tipiringkan," katanya. (*)
| Wisata Kuliner Malam di Sanur Kian Diminati, Pengunjung Cari Suasana Dinner yang Lebih Tenang |
|
|---|
| Gede Gasak 6 Gadget, Jebol Plafon dan Gerinda Tembok Pusat Gadai di Denpasar |
|
|---|
| DBD di Denpasar Tunjukkan Tren Penurunan, Hingga April 2026 Tercatat 96 Kasus |
|
|---|
| Kurangi Lahan Tak Produktif di Denpasar, Lahan Bera Ditanami Jagung Manis |
|
|---|
| Digitalisasi Bansos 2026, Dukcapil Denpasar Kejar Aktivasi IKD untuk 35 Ribu Penduduk Desil 1 - 5 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaksanaan-sidang-tipiring-untuk-pelanggar-pembuang-sampah-di-pinggir-jalan.jpg)