Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Lagi, 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalan Denpasar Disidang Tipiring, Ada yang Didenda Rp 200 Ribu

Lagi, 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalan Denpasar Disidang Tipiring, Ada yang Didenda Rp 200 Ribu

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tidak Ada/istimewa
Pelaksanaan sidang tipiring untuk pelanggar pembuang sampah di pinggir jalan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Empat pelanggar pembuang sampah di pinggir jalan kembali disidang tipiring di Kota Denpasar.

Dari putusan sidang, mereka didenda bervariasi dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengungkapkan, keempat pelanggar ini menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar.

Keempat pelanggar masing-masing berinisial Komang AWMP, ORW, MS, dan WLT.

Baca juga: Yunita Alit Sucipta Kunjungi Perajin Disabilitas di Carangsari

"Mereka melakukan pelanggaran Pasal 21 Ayat (2) huruf l Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat," ungkap Bawa Nendra, Sabtu, 25 April 2026.

Vonis yang dijatuhkan pada mereka berupa denda masing-masing Rp 100 ribu subsider kurungan selama dua hari kepada ORW, MS, dan WLT.

Baca juga: KERUGIAN Capai Rp 5 Miliar Lebih, Bangunan Agung Restoran Club Med Nusa Dua Bali Hangus Terbakar! 

Sedangkan Komang AWMP divonis denda Rp 200 ribu atau subsider kurungan selama 1 hari.


Dengan tipiring kepada empat orang ini, setidaknya sudah ada 21 orang di Denpasar yang disidang tipiring.


Mereka dijatuhi denda rata-rata Rp 100 ribu per orang atas pelanggaran tersebut.


"Dengan tipiring ini, kami berharap akan memberikan efek jera. Kami tidak mencari kesalahan-kesalahan warga, namun kami menegakkan Perda," ungkapnya.


Ia pun berharap semua masyarakat yang berada di Kota Denpasar untuk mengikuti aturan yang ada.


Selain itu, juga mendukung program pemerintah dalam penanganan sampah


Bawa Nendra juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah.


"Kami upayakan langkah preventif untuk pencegahan. Tapi jika tidak diindahkan, kami akan sidang tipiringkan," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved