Iuran BPJS Kesehatan Naik 2020 Mendatang, Rumah Sakit Diminta Perbanyak Tempat Tidur Kelas III
Iuran BPJS Kesehatan naik, rumah sakit perlu menyiapkan atau menata diri untuk menyesuaikan layanan kepada masyarakat
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Iuran BPJS Kesehatan Naik 2020 Mendatang, Rumah Sakit Diminta Perbanyak Tempat Tidur Kelas III
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya untuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik per 1 Januari 2020 mendatang.
Hal ini diperkirakan akan menimbulkan dampak yang cukup berat, terlebih tingkat partisipasi dan kepatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan di Bali rata-rata di atas 95%.
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sri Rahayu mengatakan, salah satu dampak yang diprediksi muncul yakni banyak peserta yang akan turun kelas, khususnya dari peserta mandiri.
“Baru prediksi, kalau nanti ada kenaikan, pasti akan turun banyak ke kelas III," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, Jumat (15/11/2019) siang.
Dengan adanya prediksi turun kelas ini, menurut Sri Rahayu, rumah sakit juga perlu menyiapkan atau menata diri untuk menyesuaikan layanan kepada masyarakat.
Dirinya beranggapan, rumah sakit perlu memperbanyak tempat tidur untuk kelas III, utamanya dalam menyongsong pemberlakuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan.
• Sinergi Eco Racing Gelar Workshop Bali Bersinergi Bebas Polusi
• TKP Cok Bagus Kusuma Tewas Dikenal Tenget, Waspada Jika Melintas Jalan ini
Meskipun secara nyata, pihaknya belum mengetahui secara persis apa yang nanti akan menjadi kekurangan ataupun masalah saat iuran naik.
“Hasil kunjungan kerja akan kami bawa ke Komisi, kemudian kami akan lakukan rapat kerja dengan kementerian dan stakeholder terkait. Kesimpulannya nanti akan dipakai sebagai dasar melakukan perbaikan ke depan,” jelasnya
Seperti dikutip dari Kompas.com (Kompas Gramedia Grup), dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang mulai berlaku 1 Januari 2020.
Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000
Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).
• Ketut Kariyasa Singgung Kenaikan BPJS Pengaruhi Tanggungan Pemerintah
• Dinkes Bali Akui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Beratkan Pemerintah Daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kunjungan-kerja-dpr-ri-ke-dinas-kesehatan-bali.jpg)