Tilep Dana Hibah APBD Provinsi Bali, Nyoman Simpul Terancam Dipecat dari ASN

Oknum ASN di lingkungan Pemkab Klungkung, I Nyoman Simpul dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun, 6 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Nyoman Simpul dan Ketut Ngenteg, terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan palinggih Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, ketika berada di mobil tahanan beberapa waktu lalu. 

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui  dana hibah yang diduga diselewengkan merupakan bantuan Provinsi Bali tahun 2014 senilai Rp 70 Juta.

Dalam proposal, bantuan hibah itu diajukan sekelompok masyarakat di Desa Gunaksa langsung ke Provinsi Bali. 

Di proposal tersebut ada satu kelompok warga, terdiri dari 6 KK yang mengajukan bantuan dan dana yang turun mencapai Rp 70 juta.

Ternyata semua dana itu tidak digunakan membenahi pura, malah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Simpul dan Ngenteg.

Karena pura yang dimohonkan bantuan sejatinya sudah selesai dibangun menggunakan iuran dari warga pengempon.

Sementara warga yang dicantumkan namanya dalam proposal, tidak tahu menahu perihal bantuan itu.

Kedua terdakwa pernah terlibat kasus hukum. Simpul terlibat kasus penipuan.

Sedangkan Ngenteg sempat ditahan karena kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pembangunan Pura Tamansari di Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, karena menilep dana bansos sebesar Rp 61,5 juta. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved