4 Perubahan Penting dalam SNMPTN dan SBMPTN 2020 yang Wajib Diketahui

Terkait sistem PMB tahun 2020/2021, ada tiga hal baru atau perubahan yang dilakukan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi sebagai lembaga penyelenggara

Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali / Widyartha Suryawan
SBMPTN 2018 

TRIBUN-BALI.COM - Empat perubahan penting dalam SNMPTN dan SBMPTN 2020 yang wajib diketahui.

Bagi yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Negeri, ini perubahan SNMPTN dan SBMPTN 2020 yang harus kamu ketahui.

Penerimaan mahasiswa baru (PMB) untuk perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2020 telah resmi diluncurkan Kemendikbud pada hari ini, Jumat (15/11/2019), di Gedung D Kemendikbud, Jakarta.

Seperti tahun lalu, PMB 2020 akan dibuka dalam tiga jalur utama, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Jalur Mandiri di masing-masing PTN.

Apakah Fitur Sembunyikan Like di Instagram Efektif untuk Kesehatan Mental? Ini Penjelasan Ahli

4 Pebulutangkis Indonesia Berjuang di Semifinal Hong Kong Open 2019 Meski Kota Tengah Rusuh

Adapun besaran kuota setiap jalur tersebut telah ditetapkan sebagai berikut:

SNMPTN: kuota minimum 20 persen daya tampung PTN

SBMPTN: kuota minimum 40 persen daya tampung PTN

Seleksi Mandiri: maksimum 30 persen daya tampung PTN

Peluncuran Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2020 dilakukan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Prof. lsmunandar yang mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. lkut serta mendampingi Prof. Ravik Karsidi (Ketua LTMPT), Prof. Mohammad Nasih (Wakil Ketua I), Prof. Dr. Sutrisna Wibawa (Wakil Ketua 11), serta Prof. Syafsir Akhlus (Pengurus MRPTNl) di Jakarta (15/11/2019).
Peluncuran Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2020 dilakukan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Prof. lsmunandar yang mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. lkut serta mendampingi Prof. Ravik Karsidi (Ketua LTMPT), Prof. Mohammad Nasih (Wakil Ketua I), Prof. Dr. Sutrisna Wibawa (Wakil Ketua 11), serta Prof. Syafsir Akhlus (Pengurus MRPTNl) di Jakarta (15/11/2019). (DOK. KOMPAS.com/YOHANES ENGGAR)

Peluncuran itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Prof lsmunandar yang mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

lkut serta mendampingi Prof Ravik Karsidi (Ketua LTMPT), Prof Mohammad Nasih (Wakil Ketua I), Prof Dr Sutrisna Wibawa (Wakil Ketua 11), serta Prof Syafsir Akhlus (Pengurus MRPTNl).

Terkait sistem PMB tahun 2020/2021, ada tiga hal baru atau perubahan yang dilakukan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru:

Di Prancis, Seorang Bayi Diberi Free Access Dugem Seumur Hidup karena Lahir di Klub Malam

Sekali Ketawa Minta Bandara, Menhub Siap Kawal Pembangunan Infrastruktur di Bali

1. Pemeringkatan oleh sekolah

Berbeda dari tahun lalu dalam pemeringkatan siswa berbasis data pendidikan, tahun ini pemeringkatan siswa pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dilakukan oleh sekolah.

"Sekolah lebih memahami dan mengetahui kondisi dan kemampuan siswa-siswa mereka. Orangtua, sekolah, dan masyarakat nantinya dapat memantau hal ini (pemeringkatan) jika dikhawatirkan terjadi manipulasi," ujar Ketua LTMPT Prof Ravik Karsidi.

Kemudian, jumlah siswa yang masuk pemeringkatan mengikuti ketentuan kuota akreditasi sekolah, yakni:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved