Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Diatur Dalam Perpres dan Ada Sanksinya

Salah satu postingan di media sosial Instagram mengenai pendaftaran bayi baru lahir diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari BPJS menuai perhatian

Editor: Irma Budiarti
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan - Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Diatur Dalam Perpres dan Ada Sanksinya 

Sanksi

Mengenai pengenaan sanksi, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

PP Nomor 86 Tahun 2013 tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Selain Tekstur,Gelato Enak Dapat Dilihat dari 3 Faktor Ini

Sudah Menantikan Seri iPhone 11 Beredar Resmi di Indonesia? Catat Tanggalnya

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sementara itu, dalam Bagian Ketiga Pasal 11 PP Nomor 86 Tahun 2013 terdapat dua poin mengenai tata cara pengenaan sanksi kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, dengan bunyi sebagai berikut.

(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.

(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut telah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas pembayaran iuran.

Meski demikian, hingga saat ini penerapan sanksi belum dilaksanakan.

Informasi lengkap mengenai peraturan pemerintah yang mengatur pengenaan sanksi dapat diakses di sini >>>Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

(Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved