LPSK Tidak Bisa Jamin Utang Keluarga Sriasih, P2TP2A Minta Semua Pihak Kawal Kasus Ini
Kepala P2TP2A Denpasar, Ni Luh Anggraini mengatakan, seluruh pihak masih harus tergerak untuk membantu masalah utang keluarga korban miskin ini
Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
LPSK Tidak Bisa Jamin Utang Keluarga Sriasih, P2TP2A Minta Semua Pihak Kawal Kasus Ini
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait pro kontra penjaminan tidak penuh biaya pengobatan korban penusukan istri oleh suaminya sendiri di Denpasar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar merasa semua pihak tetap harus mengawal kasus ini.
Kepala P2TP2A Denpasar, Ni Luh Anggraini mengatakan, seluruh pihak masih harus tergerak untuk membantu masalah utang keluarga korban miskin ini.
Apalagi, ayah korban bercerita sempat kebingungan untuk melakukan upacara ngulapin di tempat meninggal dan rumah korban.
Melihat upaya dari LPSK selama ini, ia merasa sudah lebih dari cukup, mengingat LPSK bukan lembaga penjamin.
Mulai dari kebijakan diskresi yang diupayakan LPSK hingga turut membantu mencari dana founding dari berbagai pihak untuk membantu melunasi utang korban.
''Jadi kami dan keluarga korban dari awal sudah memahami ini, cuma karena memang kondisi sulit keluarga membuat kami tergerak terus mendesak berbagai pihak untuk membantu mereka,'' ungkapnya, dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (17/11/2019).
Beruntung, dari hasil pertemuan dengan LPSK, Jumat (17/11/2019) kemarin, LPSK tetap menjamin untuk mencarikan dukungan bantuan baik dari pihak lain maupun CSR.
Informasi yang dihimpun, keluarga korban oleh pihak RSUP Sanglah sempat diberikan SP 1 hingga SP 3 untuk segera mengurus pembayaran yang temponya tiap bulan diberikan pada penjamin LPSK.
Namun, hingga saat ini masih belum ada MoU yang jelas antar kedua belah pihak, sehingga LPSK dianggap sebagai penjamin utang.
''Kalau setelah SP 3 tetap tidak terbayarkan, harusnya diserahkan pada badan lelang negara agar tidak jadi temuan. kan banyak kasus warga yang berutang di RS karena tidak mampu bayar,'' katanya.
• Video Viral, Ngaku Diikuti Sosok Gaib Mirip Ibunya, Pelaku Sabet Dada Wanita dengan Pisau Dapur
• Ditebas Hingga Terluka, Suarta Ternyata Masih Ada Hubungan Saudara dengan Pelaku
Sebenarnya, dari kasus ini yang lebih patut disoroti yaknk ketidaksinkronan antara Perpres 82/2018 BPJS terkait pelimpahan jaminan korban pidana oleh LPSK.
Namun nyatanya, LPSK sebenarnya tidak ada wewenang dan legal standing untuk itu.
''Jadi agak mengkawatirkan kalau ada kejadian seperti ini lagi. Bagaimanapun ini harus terus dikawal bersama-sama,'' tegasnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang menyatakan bahwa upaya LPSK dalam menangani kasus ini sudah cukup optimal.
Hanya saja memang secara nominal biaya medis yang dapat diklaim keluarga korban nilainya memang tidak seberapa, hanya Rp 3 juta dari total tunggakan sebesar Rp 22 juta.
Kendati begitu, pihaknya mengatakan telah bekerja sesuai kewenangan dan aturan berlaku, bukan berarti lepas tangan.
Ia menjelaskan, dalam kasus penusukan yang merenggut nyawa Sriasih ini, LPSK justru sudah sampai tahap mengeluarkan diskresi.
Artinya, dalam kasus ini tidak tergolong dalam korban tindak pidana prioritas yang harus diberikan perlindungan oleh LPSK.
Adapun, tindak pidana prioritas yang bisa ditangguhkan LPSK yakni tindak pidana terorisme, pelanggaran HAM, kekerasan seksual dan lain-lain.
• Mahfud MD: Rizieq Shihab Tak Butuh Uang, Tapi Kalau Minta Bantuan, Saya Bayar Denda Overstay itu
• Polisi Tunggu Hasil Otopsi dan Tes DNA, Identitas Kerangka di Desa Takmung Masih Misterius
Kasus Sriasih dalam kacamata LPSK tergolong dalam tindak pidana lain yang mana dalam kasus tertentu, biaya medis bisa diklaim melalui diskresi melalui persetujuan pimpinan karena bersifat darurat.
''Kami bahkan sudah lakukan diskresi sejak berapa hari sebelum korban meninggal. Namun memang pelaporan agak terlambat, jadi tanggungan sebelumnya gak bisa di-cover,'' jelasnya.
''LPSK hanya bisa mengeluarkan biaya medis terhitung setelah korban ditetapkan menjadi terlindung. Jadi, argo layanan kami maksimal ya segitu,'' tambahnya.
Nah jika dipaksakan, LPSK justru akan melanggar undang-undang dan akan menjadi temuan BPK ke depannya.
''Jadi tidak benar kalau ada anggapan LPSK seolah-olah tidak mau bertanggung jawab, lepas tangan,'' sangkalnya.
Kendati begitu, LPSK tetap akan mencari solusi untuk membantu keluarga korban terlepas dari lilitan utang.
Yakni dengan cara menggandeng instansi maupun lembaga lain (founding), seperti bekerjasama dengan dompet duafa, Lazis dan lain-lain.
• Lewati Lebatnya Pohon Mahoni, Inilah Serunya Berlari di Kawasan Geopark Alas Purwo Banyuwangi
• Tangan Masuk Celana Lalu Cipratkan Sperma ke Wajah Wanita, Pria Ini Diburu Suami Korban
Jenis layanan lain yang akan diberikan LPSK ke depannya juga akan meliputi layanan psikososial.
Hasto berharap peristiwa semacam ini bisa dicarikan solusi, mengingat kewenangan LPSK sendiri juga dalam marwahnya bukanlah lembaga penjamin.
Menurut dia, dalam peristiwa seperti ini BPJS seharusnya tetap memiliki kewajiban menanggung biaya medis korban.
''Kalau BPJS kan memang lembaga penjamin, dia murni iuran rakyat. Kalau di LPSK kan tidak memungut biaya,'' katanya.
Sebagai langkah konkret, LPSK telah mendorong jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah untuk hadir dalam perlindungan saksi dan korban.
Dengan cara mengalokasikan setiap anggaran dengan nilai yang cukup untuk digunakan perlindungan saksi dan korban.
Sementara, Ayah Korban I Gusti Ngurah Pandu mengaku lega mendengar jawaban langsung dari LPSK bahwa masih akan dijamin untuk diberikan bantuan.
Bagaimanapun, ia berharap agar hutang yang melilit keluarganya bisa segera diselesaikan.
''Sudah anak saya jadi korban, meninggal dunia. Lagi masih kena hutang, saya bingung juga harus ngapain,'' ungkapnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-p2tp2a-bali-ni-luh-anggraini.jpg)