Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemkab Badung Belum Punya Perbup, Pembangunan TPA dan TPST Berpotensi Langgar Hukum

Jika nantinya Pemkab Badung memaksakan pembangunan TPA dan TPST tanpa adanya Perbup, maka akan berakibat pada pelanggaran ketentuan pidana.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali
Seorang warga melewati tumpukan sampah yang dititipkan di lahan kosong di belakang Ruko Tuban Plaza, Kuta, Rabu (6/11/2019). DLHK Badung mulai menghentikan aktivitas penitipan sampah dan membersihkan secara bertahap tumpukan sampah dampak dari penutupan TPA Suwung. Insert: Infografis pro kontra pembangunan TPA di Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sampai saat ini belum menemukan solusi membuang sampah.

Hal itu terjadi semenjak Pemkab Badung dibatasi hanya 15 truk dalam sehari untuk membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar.

Rencananya, Pemkab Badung akan membangun tempat sampah secara mandiri, baik itu dalam bentuk TPA maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di masing-masing desa dan kelurahan.

Namun ternyata, pembangunan TPA maupun TPST di Kabupaten Badung berpotensi melanggar hukum.

“Hal ini dikarenakan Pemkab Badung belum mempunyai payung hukum untuk membuat TPA maupun TPST,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning di Denpasar, Senin (18/11/2019).

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari bupati.

Oleh karena itu, seharusnya ada sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang tata cara memperoleh izin tersebut.

Namun nyatanya, sampai saat ini Pemkab Badung belum memiliki Perbup tersebut.

"Perda ini mandul karena tidak ada Peraturan Bupati. Saat ini sama sekali tidak ada Peraturan Bupati sehingga sampai saat ini tidak boleh ada pembangunan TPA (dan) TPST karena tidak ada dasar hukumnya," kata Vany bersama pengacara publik Ketut Suhita saat ditemui di kantornya.

Jika nantinya Pemkab Badung memaksakan pembangunan TPA dan TPST tanpa adanya Perbup, maka akan berakibat pada pelanggaran ketentuan pidana.

Jika melihat Perda Nomor 7 tahun 2013, ditegaskan bahwa orang yang melakukan usaha pengelolaan tanpa adanya izin bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Vany menegaskan, guna mencari izin untuk pengelolaan sampah maka harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam UU PPLH tersebut, untuk memperoleh izin pengelolaan sampah maka harus ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Di dalam Amdal akan membuat berbagai dampak yang dirasakan oleh warga sekitar dan cara meminimalisirnya jika membangun tempat pengelolaan sampah.

“Jadi proses untuk sampainya izin, itu tidaklah cepat. Karena memang harus ada aturan hukumnya, harus ada aturan bupatinya, kemudian harus ada Amdalnya. Baru bisa keluar izin," tuturnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved