Pemkab Badung Belum Punya Perbup, Pembangunan TPA dan TPST Berpotensi Langgar Hukum
Jika nantinya Pemkab Badung memaksakan pembangunan TPA dan TPST tanpa adanya Perbup, maka akan berakibat pada pelanggaran ketentuan pidana.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Dalam proses penyusunan Amdal, kata Vany, tentu harus ada partisipasi publik atau masyarakat.
Dalam partisipasi itu, publik nantinya akan mengetahui seperti apa dampak jika dibangun tempat pengelolaan sampah di tempat sekitarnya.
Jika ini tidak dilakukan maka akan melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam Pasal 9 ayat (3) UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oleh karena itu, Vany mengatakan, dengan kondisi hukum saat ini pihaknya menolak adanya pembangunan TPA atau TPST tanpa melalui prosedur hukum dan penghormatan terhadap HAM.
Pihaknya juga mengecam tindakan pemerintah, baik itu Pemprov Bali dan Pemkab Badung yang saling lepas tangan dalam penyelesaian sampah.
Vany pun menegaskan LBH Bali siap untuk melakukan advokasi jika terjadi intimidasi pengelolaan sampah secara illegal yang melanggar HAM. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/infografis-pro-kontra-pembangunan-tpa-di-badung.jpg)