Gubernur Terbitkan Penlok Shortcut Titik 7-10, Butuh Lahan 31,41 Hektare & Pengerjaan Setahun
Izin penetapan lokasi (penlok) pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani atau yang biasa disebut shortcut titik 7-8 dan 9-10
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Izin penetapan lokasi (penlok) pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani atau yang biasa disebut shortcut titik 7-8 dan 9-10 telah diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Penlok diterbitkan pada 14 November 2019.
Berdasarkan surat pengumuman No. 590/19533/Pem/B.Pem-Otda, disebutkan penetapan lokasi pembangunan ruas jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur No. 2227/01-A/HK/2019, tanggal 14 November 2019, dengan peta lokasi tersanding.
Disebutkan pula bahwa pembangunan jalan tersebut membutuhkan lahan seluas kurang lebih 31,41 hektare, yang berlokasi di Desa Wanagiri, Desa Gitgit, dan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Sementara perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah selama 30 hari kerja, mulai November 2019. Dan perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan satu tahun pada 2020.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bali, Nyoman Astawa, dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Selasa (19/11) mengatakan, setelah izin penlok diterbitkan, saatnya tim Satuan Tugas (Satgas) A dan B bentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Badam Pertanahan Nasional (BPN) Bali yang bekerja.
Untuk Satgas A bekerja sebagai pengukur lahan yang terdampak.
Sementara Satgas B bertugas mengumpulkan data serta mewawancarai satu per satu pemilik lahan.
Satgas A dan Satgas B ini diperkirakan bekerja selama kurang lebih 30 hari.
Setelah data pemilik lahan terkumpul, barulah tim apprasial mulai bekerja untuk menghitung nilai ganti rugi lahan milik warga yang terdampak.
Sehingga ditargetkan, pembebasam lahan sudah selesai pada akhir tahun 2019 ini, sementara pembangunannya sudah dapat dilaksanakan pada 2020 mendatang oleh Kementerian PUPR.
Astawa juga menegaskan, bila penlok sudah diterbitkan, maka para pemilik lahan yang masuk dalam peta lokasi tidak diperbolehkan lagi untuk menjual-belikan lahannya.
"Lahan yang dibutuhkan sekitar 31,41 hektare. Namun jumlah ini bisa saja bertambah setelah satgas turun nanti.
Kami juga selanjutnya akan melakukan tanda tangan kontrak dengan appraisal.
Setelah kontrak, mereka akan menilai ganti rugi lahan milik warga. Termasuk bangunan, tanaman, sanggah, sampai dengan kebutuhan upakaranya," terangnya.