Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dua WN Rumania Kasus Skimming Cengar-Cengir Dituntut Setahun Penjara 

Kedua terdakwa asal Rumania ini dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan kejahatan keuangan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Florin dan Sarghi usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Kedua terdakwa asal Rumania ini dituntut bersalah terkait perkara dugaan kejahatan keuangan, dengan modus skimming mengunakan kartu magnetic strip pada uatomatic teller machine (ATM) Bank BRI dan Bank BNI. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Florin Cristian Apetrei alias Florin (24) dan Sarghi Renato alias Renato (38) dituntut masing-masing setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/11/2019).

Kedua terdakwa asal Rumania ini dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan kejahatan keuangan, dengan modus skimming mengunakan kartu magnetic strip pada uatomatic teller machine (ATM) Bank BRI dan Bank BNI.

Dengan dilayangkannya tuntutan masing-masing selama setahun itu, kedua terdakwa tampak senang, dan beberapa kali cengar-cengir.

Pula terhadap tuntutan jaksa, tim penasihat hukum para terdakwa langsung menanggapi dalam pembelaan lisan. Intinya tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar kedua kliennya itu dijatuhi hukuman ringan.

Di sisi lain, menanggapi pembelaan lisan dari pihak terdakwa melalui penaihat hukumnya, Jaksa I Made Dipa Umbara menegaskan tetap apda tuntutan yang telah diajukan.

Usai para pihak saling menanggapi, sidang akan kembali digelar pekan depan, mengagendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Dipa Umbara menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanu perbuatan dengan segaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Florin Cristian Apetrei alias Florin dan Sarghi Renato alias Renato dengan pidana penjara masing-masing satu tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 5 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas Jaksa Dipa Umbara dihadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan mengenai aksi kedua terdakwa.

Mulanya, Florin membeli kartu magnetic strip secara online sebanyak 650 lembar pada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp 4,5 juta.

Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa Nomor PIN sebanyak empat angka yang ditulis dibelakang kartu.

Setelah kartu-kartu selesai diisi PIN oleh Nikolas, para terdakwa kemudian mulai beraksi dengan mendatangi ATM Bank BRI yang berada di Jalan Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 Wita.

Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas.

Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan Renato mengawasi keadaan di luar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved