Dua WN Rumania Kasus Skimming Cengar-Cengir Dituntut Setahun Penjara
Kedua terdakwa asal Rumania ini dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan kejahatan keuangan
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Sesampai di depan mesin ATM, Flori kemudian memasukan 3 kartu namun hanya 2 kartu yang berfungsi. Dua kartu ajaib berhasil melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp 2.500.000.
Setelah itu, Flori kemudian keluar dari ruang ATM menuju ke arah sepeda motornya, sedangkan Renato tetap mengawasi keadaan.
Pada saat itulah, Flori berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetic strip yang ada padanya namun tetap berhasil ditangkap.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 44 kartu dengan nomor PIN yang berverasi.
"Bahwa 44 kartu tersebut digunakn oleh para terdakwa untuk melakukan transaksi di ATM dan sebelum melakukan transaksi di ATM BRI Jalan Tohpati, para terdakwa sebelumnya melakukan transaksi di ATM BNI. Para terdakwa merupakan bukan nasabah dari Bank BRI dan Bank BNI, serta kartu yang digunakan para terdakwa bukan dikeluarkan secara resmi oleh Bank terkait," beber Jaksa Dipa Umbara kala itu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wn-rumania-skimming.jpg)