5 Langkah Melawan Revenge Porn, Pelecehan Seksual Berbasis Siber Seperti yang Dialami Fairus A Rafiq
Ada beberapa langkah melawan tindakan revenge porn seperti yang pernah dilakukan Galih Ginanjar pada Fairuz Arafiq
5 Langkah Melawan Revenge Porn, Pelecehan Seksual Berbasis Siber Seperti yang Dialami Fairus A Rafiq
TRIBUN-BALI.COM - 5 Langkah Melawan Revenge Porn, Pelecehan Seksual Berbasis Siber Seperti yang Dialami Fairus A Rafiq
Ada beberapa langkah melawan tindakan revenge porn seperti yang pernah dilakukan Galih Ginanjar pada Fairuz Arafiq.
Pasalnya, Galih Ginanjar diketahui pernah membeberkan kehidupan ranjangnya dengan Fairuz A Rafiq, sehingga perlu dilakukan langkah melawan tindakan revenge porn.
Langkah melawan revenge porn seperti yang dilakukan Galih Ginanjar pada Fairuz Arafiq terbagi jadi beberapa hal.
Seperti yang diketahui, perseteruan antara Galih dengan mantan istrinya Fairuz A Rafiq sempat mencuri perhatian publik beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Galih secara terang-terangan membeberkan hubungan ranjangnya dengan sang mantan istri di YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
Perkara yang tayang di YouTube soal kasus ikan asin itu pun menjadi sorotan publik begitu lamanya.
Bahkan, saat ini, Galih Ginanjar harus mendekam di balik jeruji penjara akibat perbuatannya tersebut.
Perbuatan Galih Ginanjar terhadap Fairuz A Rafiq termasuk kategori revenge porn.
• Inilah Agenda Pertarungan Petinju Daud Yordan pada Tahun 2020
• Begini Kondisi Terkini 2 Siswa SMA Bangli yang Ditikam Saat Pesta Miras, Sajam Tembus Lambung
Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendefinisikan revenge porn sebagai bentuk khusus malicious distribution yang dilakukan dengan menggunakan konten-konten pornografi korban atas dasar balas dendam.
Pernyataan tersebut seperti yang termuat dalam Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018 silam.
Malicious distribution sendiri merupakan istilah bagi pengguna teknologi untuk menyebarkan konten yang merusak reputasi korban terlepas dari kebenarannya.
Dengan demikian, revenge porn termasuk kategori kekerasan seksual berbasis siber dan memiliki dampak untuk korban di dunia nyata.
Selain itu, berdasarkan data dari Komnas Perempuan, kasus revenge porn yang diadukan sekitar 61 persen sepanjang 2018.