Diskriminasi yang Ditemukan Ombudsman Bagi Pelamar CPNS 2019, Apa Saja?

Yakni adanya larangan bagi wanita hamil dan pelamar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk mengikuti proses seleksi CPNS 2019.

Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kabupaten Badung mengantri sebelum mengikuti tes Seleksi Kopentisi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Comuter Assisted Tes (CAT) di Gedung Makodam IX/Udayana, Jalan Raya Udayana, Denpasar, Senin (5/11/2018). Tes SKD diselenggarakan selama dua hari, 5-6 November. 

Diskriminasi yang Ditemukan Ombudsman Bagi Pelamar CPNS 2019, Apa Saja?

TRIBUN-BALI.COM - Diskriminasi yang ditemukan Ombudsman bagi pelamar CPNS 2019, apa saja?

Pemerintah masih membuka pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk Kementerian/ Lembaga hingga 25 November 2019 mendatang.

Namun dalam proses rekrutmen kali ini terdapat kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.

Yakni adanya larangan bagi wanita hamil dan pelamar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk mengikuti proses seleksi CPNS 2019.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam persyaratan peserta CPNS 2019 untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya kebijakan larangan wanita hamil mengikuti CPNS 2019 merupakan sebuah diskriminatif.

CPNS 2019, 10 Formasi Ini Belum Ada Pelamarnya

UPDATE CPNS 2019 BKN: Kemenkumham Pelamarnya Capai 200 Ribu, 5 Instansi Ini Masih Kosong Pelamar

"Jadi itu kan ada di pengumuman proses rekrutmen Kemhan, persyaratan CPNS 2019 di Kemhan itu membuat kualifikasi tidak menerima perempuan yang sedang hamil," ujar Ninik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Ia juga mengungkapkan bahwa kehamilan tidak boleh menjadi dasar untuk menghambat seseorang untuk mendaftar atau mengikuti CPNS 2019.

Artinya, imbuh dia, sejak awal Kemhan sudah mendeskriminasi peserta CPNS 2019.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan agar dapat menyampaikan perihal tindakan diskriminasi dalam rapat sidang kabinet terbatas yang berlangsung pada Kamis (21/11/2019).

"Mudah-mudahan dengan itu adanya perubahan untuk ke depannya," ujar Ninik.

Ia juga menyampaikan bahwa seharusnya perempuan hamil diperbolehkan melamar CPNS 2019.

Terkait unit penempatan di Kemhan, Ninik mengatakan bahwa untuk perempuan hamil juga tidak harus menjadi tentara, melainkan bisa ditempatkan di dalam kantor.

Apabila ada tes ketahanan fisik pada pesyaratan CPNS 2019, Ninik menyampaikan agar Kemhan mau menyesuaikan dengan kondisi fisik perempuan hamil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved