Diskriminasi yang Ditemukan Ombudsman Bagi Pelamar CPNS 2019, Apa Saja?
Yakni adanya larangan bagi wanita hamil dan pelamar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk mengikuti proses seleksi CPNS 2019.
"Kan bisa disesuaikan larinya orang hamil dengan cara apa, yang penting menunjukkan dia sehat fisik," ujar Ninik.
• Berkaca dari Data Tahun Lalu, Kamu Bisa Coba Peruntungan Daftar CPNS 2019 di 5 Instansi Ini
• Jumlah Pelamar CPNS 2019 Capai 3,7 Juta, 5 Formasi Ini Masih Kosong Pelamar
LGBT
Sementara itu, terkait pelamar LGBT yang dilarang mendaftar CPNS 2019, Ninik mengaku bahwa kebijakan tersebut diterapkan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kejaksaan dan Kemendag melarang calon pelamar CPNS itu LGBT," ujar Ninik.
Menurut laporan yang diterima Ninik, Kemendag telah menghapus kebijakan tersebut.
Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan tersebut.
"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," kata dia.
Perihal jenis kelamin yang ada pada manusia umumnya perempuan dan laki-laki.
Sementara, ia menanyakan aturan mengenai pelamar transgender yang kemudian dilarang mendaftar CPNS 2019.
Ia menilai bahwa adanya kebijakan itu juga mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.
Secara teknis, bagaimana cara melihat kualifikasi kalau pelamar tersebut transgender.
Hal inilah yang harusnya mendapatkan perhatian bagi pihak yang masih memberlakukan aturan tersebut.
"Menurut saya, sejak awal jangan melakukan diskriminasi," ujar Ninik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Temukan Adanya Diskriminasi bagi Pelamar CPNS 2019, Apa Saja?"