Gunakan Incinerator Berbahan Bakar Kayu, Pemkab Badung Libatkan Pihak Ketiga dalam Penanganan Sampah

Peralatan pengolahan sampah dengan menggunakan sistem pengolahan incinerator berbahan bakar kayu (woodchips) yang diklaim ramah lingkungan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Istimewa
Lokasi TPST 3R di Terminal Mengwi yang nantinya akan digunakan pengelolaan sampah jangka Pendek oleh Kabupaten Badung 

TRIBUN-BALI.COM - MANGUPURA - Pemkab Badung dipastikan melibatkan pihak ketiga dalam penanganan sampah jangka pendek.

Penanganan sampah yang dimaksud yakni dari November 2019 hingga Desember 2020.

Bahkan saat ini sedang dikebut pelaksanaan kerjasama dari segi administrasi, persiapan lahan, maupun peralatan pengolahan sampah dengan menggunakan sistem pengolahan incinerator berbahan bakar kayu (woodchips) yang diklaim ramah lingkungan.

Menurut informasi, sistem pengolahan tersebut sudah dipaparkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Bahkan kabarnya sistem pengelolaan tersebut mendapatkan persetujuan dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Lokasinya pun memanfaatkan tanah milik Pemkab Badung, yang dirancang di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di areal Terminal Mengwi Desa Mengwitani.

Cerita Mahfud MD yang Kena PHP sejak Era SBY hingga Jokowi, Harapan Jadi Wakil Presiden Pupus

Rocky Gerung Akhirnya Bicara Alasan Tidak Pernah Muncul Lagi di ILC, Sebut Nama Karni Ilyas

Dalam hal kerjasama ini, Pemkab Badung memiliki kewajiban menyediakan ijin, menyediakan dan membatasi volume sampah sesuai kesepakatan.

Selain itu menyediakan lahan sudah diperkeras dengan beton, pagar pengaman dan keamanan.

Sedangkan untuk pihak ketiga akan menyediakan instalasi pengolahan sampah, operation dan maintenance, menerima tipping fee dan mempunyai hak terhadap hasil olahan atau residu.

Bahkan pola kerjasama pun akan melibatkan desa dan desa adat sebagai user/pengguna.

Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019) tak menampik hal tersebut.

Bahkan ia mengaku sudah mempresentasikan sistem pembakaran sampah tersebut.

Sistemnya dengan menggunakan tungku pembakar yang menggunakan kontener 20 fit dilapisi baja tahan api.

“Kapasitas alat ini 5 ton sampah per jam,”ungkapnya.

Kelebihan sistem ini menurutnya adalah sampah yang dapat dikelola adalah sampah biomasa (kayu, bambu, dan agrikultur lainnya) dan sampah rumah tangga.

Selain itu juga berbahan bakar ramah lingkungan, penyediaan peralatan sesuai dengan waktu yang tersedia, dengan metode desentralisasi yang dikembangkan Kabupaten Badung.

Terkait dengan tipping fee, Surya Suamba menjelaskan sudah disetujui tipping fee penggunan besarnya Rp 500 per Kg sampah atau dengan volume setara.

Pemkab dan Desa Adat Sompang Gelar Rakortas Terkait Tanah Negara

Warga Selasih Merasa Terteror, Ekskavator Investor Masih Terparkir di Jaba Pura Pucak Sari

Katanya desa akan mendapatkan pembagian dari tipping fee.

Disinggung mengenai siapa pihak ketiga yang akan diajak kerjasama, Surya Suamba menjelaskan telah meminta petunjuk tim TP4D Kejaksaan hasilnya, karena sifatnya darurat dan tergolong bencana sosial, maka tidak dilakukan pelelangan.

“Untuk oprasinya nanti, jika semua berjalan lancar, pertengahan bulan Desember ini sudah bisa beroperasi,” ungkapnya.

Sementara itu Kadis DLHK Badung I Putu Eka Merthawan menjelaskan lahan di Mengitani yang akan digunakan sekitar 2 hektar.

Ia mengatakan di areal terminal akan ada TPS yang dikelola pihak ketiga, dan TPST 3R milik DLHK.

"Nanti akan ada dua oengelolaan sampah disana," bebernya.

Terkait jumlah sampah yang akan dikelola, menurutnya sekitar 500 ton per hari.

Sedangkan 300 ton sampah umum yang diangkut DLHK, dan sisanya 200 ton smpah dari desa-desa dan sampah oleh jasa pengangkutan sampah swasta.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkapkan Pemkab Badung menyiapkan anggaran Rp 9 miliar untuk menyelesaikan masalah darurat sampah.

Anggaran ini diambil dari pos belanja tak terduga APBD tahun 2019.

Tahun 2020, Desa dan Kelurahan diwajibkan memiliki TPST 3R dimana pembangunannya menggunakan dana penyisihan PHR ke Desa, sedangkan untuk kelurahan rencananya akan diberikan dana pendampingan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved