Warga Selasih Merasa Terteror, Ekskavator Investor Masih Terparkir di Jaba Pura Pucak Sari
Warga masih tetap konsisten menolak kehadiran alat berat milik investor yang terparkir di area jaba Pura Pucak Sari
Penulis: eurazmy | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Aksi penolakan eksekusi lahan oleh warga petani Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar terus berlanjut meski aksi blokade jalan mereka dibongkar paksa oleh kepolisian pada Rabu (20/11/2019).
Saat itu warga tidak bisa berbuat banyak saat kepolisian membongkar paksa aksi blokade tersebut.
Terlebih ketika pihak kepolisian menegaskan bahwa apabila ada warga yang keberatan dengan pembongkaran paksa itu, mereka akan ditindak tegas.
Meski begitu, warga masih tetap konsisten menolak kehadiran alat berat milik investor yang terparkir di area jaba Pura Pucak Sari yang juga menjadi jalan menuju akses lahan.
Kuasa Hukum Serikat Petani Selasih dari Konsorsium Pembaharuan Agraria, Agus Samijaya mengatakan warga masih siaga berjaga di area jaba pura.
• Angkie Yudistia Sosok Perempuan Tuna Rungu Staf Khusus Presiden & Founder Thisable Enterprise
• OC Kaligis Gugat Anies Baswedan karena Angkat Bambang Widjojanto Jadi Anggota TGUPP
Mereka memastikan kehadiran dua unit ekskavator milik PT Ubud Resort itu tidak akan memasuki area lahan seluas 144 hektare yang diklaim milik investor.
''Sebagian warga tetap bertahan jaga di area jaba pura. Sebagian ada bertahan di sekretariat Serikat Petani Selasih. Mereka masih merasa terteror,'' ungkapnya dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (21/11/2019).
Warga yang merasa terteror tetap bertahan dan berjaga menolak masuknya alat berat yang diduga akan mengeksekusi lahan pertanian yang mereka kelola selama 30 tahun lebih.
Kehadiran alat berat ini diduga sebagai aksi teror psikologis dari pihak investor untuk meratakan lahan warga.
Sebab itu, warga masih akan bertahan hingga dua unit alat berat tersebut ditarik mundur.
Sembari berjaga, warga akan mendatangi Kepala Desa setempat.
Di samping itu, mereka juga meminta agar pemerintah setempat segera melakukan proses mediasi dengan melibatkan pihak investor.
''Pada Senin (25/11/2019) mendatang, warga akan berkirim surat kepada Gubernur untuk meminta audiensi menyelesaikam kasus ini,'' ungkapnya.
Saat ditanya terkait pembongkaran paksa oleh pihak kepolisian, dikatakan bahwa meski keberatan, warga mengaku tidak ada masalah, selama tidak ada teror, intimidasi, dan ancaman tertentu dan keberpihakan polisi terhadap investor.
''Jika ada, tentunya warga petani akan melakukan perlawanan. Jika ingin situasi kondusif, seharusnya alat berat itu ditarik mundur,'' tegasnya.
• Bangun 300 Unit Rumah Subsidi, Bank BJB Biayai Penyaluran FLPP di Bali, Gandeng Tiga Pengembang
• 20 Persen Perusahaan di Badung Belum Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Terancam Sanksi Ini