20 Persen Perusahaan di Badung Belum Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Terancam Sanksi Ini
Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.
Penetapan UMK ini mulai berlaku 1 Januari tahun depan, dan jika ada perusahaan yang tak membayar karyawan tak sesuai UMK bakal dikenakan sanksi Rp 50 juta.
Sesuai SK Gubernur, UMK Badung masih menjadi yang tertinggi dengan jumlah Rp 2.930.092,64 per bulan.
Sementara terkecil Kabupaten Bangli yaitu Rp 2.494.810,00 (selengkapnya lihat grafis).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menyampaikan dari hasil pemeriksaan Disnaker ke beberapa perusahaan, hasilnya secara umum sudah membayar sesuai UMK.
Namun, beberapa usaha rumahan, seperti usaha laundry dan rumah makan diketahui belum membayar gaji karyawannya sesuai UMK.
Untuk usaha-usaha tersebut sistem penggajiannya menggunakan kesepakatan kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja.
Jika ada pengaduan dari masyarakat bahwa perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK, maka Disnaker akan turun melakukan pemeriksaan.
Perusahaan diberi waktu 30 hari kerja sejak diterbitkan surat pemeriksaan pertama (Riksa I) agar perusahaan menindaklanjutinya.
Selanjutnya jika Riksa I tidak diikuti, maka tahapan berikutnya akan diberi Riksa II.
Dan kalau perusahaan terus membandel akan disidik pengawas, dan diberi sanksi administratif terberat berupa denda Rp 50 juta.
Setiap 5 tahun sekali Disnaker juga menghitung nilai Komponen Hidup Layak (KHL) Provinsi Bali, setelah itu baru kemudian ditentukan UMP tahun pertama.
Adapun PP 78 tahun 2015 akan berakhir tahun 2020 mendatang, sehingga tahun depan diatur regulasinya mengenai KHL ini.
Dalam perusahaan ada perhitungan struktur skala upah yang wajib dilaksanakan.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, setelah ada penetapan UMK maka perusahaan wajib mematuhinya.