20 Persen Perusahaan di Badung Belum Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Terancam Sanksi Ini
Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Banyaknya perusahaan yang belum menerapkan UMK lantaran masih banyak perusahaan di Bangli dengan jam operasional di bawah delapan jam kerja.
Tjok Panji mencontohkan seperti restoran di wilayah Kintamani, di mana hanya beroperasi 3 hingga 4 jam sehari.
“Kebanyakan restoran di sana (Kintamani) hanya beroperasi saat lunch (makan siang) saja. Jarang ada tamu yang bertahan sampai makan malam,” katanya.
Sementara Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan, I Ketut Budiarsa, mengatakan setidaknya sudah 80 persen perusahaan di Tabanan bisa melaksanakan UMK 2019.
"Yang lain masih di bawah UMK. Namun, itu sudah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja," kata Budiarsa saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
Masih Jauh
Sesuai SK Gubernur, UMK di Bali untuk tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2019.
Kendati begitu, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali masih menilai kenaikan UMK ini terbilang masih jauh dari kata layak.
Sekretaris FSPM I Dewa Made Budi Darsana menegaskan, meski ada kenaikan, saat ini jumlah besaran upah di Bali masih tertinggal dengan daerah lain yang setara seperti Jakarta, Jawa Timur, dan lain-lain.
''Kalau bicara soal standar hidup layak kita ya masih jauh. Sudah seharusnya upah kita minimal sama dengan Jakarta,'' katanya dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (21/11).
FSPM masih berharap Gubernur Bali dapat memberikan keputusan terbaik kepada para pekerja mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kedepan, FSPM masih akan berupaya memasukkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dalam rapat peninjauan kembali dewan pengupahan tahun 2020 mendatang.
Angka kenaikan tersebut merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
FSPM masih akan terus mengawal pelaksanaan UMK tahun 2020 ini di perusahaan-perusahaan yang ada di Denpasar dan kabupaten lainnya.
Hingga saat ini, FSPM belum pernah mendengar ada perusahaan yang mangkir tidak melaksanakan ketentuan UMK ini.
''Sampai saat ini kita belum pernah ada perusahaan yang melakukan penangguhan upah,'' ungkapnya.
Jika memang ada, FSPM mengimbau para pekerja bergerak cepat melapor ke pihak pengawas ketenagakerjaan. (wem/gus/mer/mpa/azm)