20 Persen Perusahaan di Badung Belum Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Terancam Sanksi Ini

Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi Suputra
Info grafis UMK 2020 se-Bali. 

Namun jika tidak bisa membayar sesuai UMK, perusahaan itu wajib melakukan penangguhan 10 hari sebelum tanggal UMK itu diberlakukan.

“UMK kan sudah ditetapkan, Kalau misalkan perusahaan tak bisa membayar dengan besaran yang akan berlaku tahun 2020, maka mulai sekarang mereka bersurat ke kita untuk mengajukan penangguhan,” katanya.

Dengan sudah ditetapkannya besaran UMK, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Badung.

Ia berharap semua perusahaan membayar upah pekerja sesuai UMK.

“Kita sosialisasi di awal Desember kepada semua perusahaan. Setelah ditetapkan kita akan lakukan sidak ke perusahaan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya di Kabupaten Badung terdapat 5.000 lebih perusahaan yang wajib membayarkan upah sesuai dengan UMK.

Namun jika tidak membayar sesuai UMK, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung, Wayan Suyasa, dengan tegas mengatakan di Kabupaten Badung masih ada banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

Perusahaan belum bisa membayar sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

“Kalau dikatakan total perusahaan 5.000 lebih, saya kira sekitar 20 persen perusahaan yang belum bayar upah pekerja sesuai UMK. Perusahaan itu seperti hotel non-bintang dan rumah makan,” katanya.

Sementara di Kabupaten Bangli, menurut Kepala Seksi Hubungan Idustrial Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, Tjokorda Gede Agung Panji, penerapan UMK di Bangli belum maksimal.

Dari 355 perusahaan formal di Bangli, hanya 135 perusahaan yang telah membayar upah karyawannya sesuai UMK.

“Ada juga perusahaan yang menerapkan UMK tidak sepenuhnya.

Terkadang hanya di kelas manajer saja, sedangkan di kelas staf masih hitung-hitungan.

Rata-rata untuk staf digaji Rp 1,5 juta hingga 1,7 juta,” ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved