20 Persen Perusahaan di Badung Belum Bayar Sesuai UMK, Perusahaan Bakal Terancam Sanksi Ini
Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.
Penetapan UMK ini mulai berlaku 1 Januari tahun depan, dan jika ada perusahaan yang tak membayar karyawan tak sesuai UMK bakal dikenakan sanksi Rp 50 juta.
Sesuai SK Gubernur, UMK Badung masih menjadi yang tertinggi dengan jumlah Rp 2.930.092,64 per bulan.
Sementara terkecil Kabupaten Bangli yaitu Rp 2.494.810,00 (selengkapnya lihat grafis).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menyampaikan dari hasil pemeriksaan Disnaker ke beberapa perusahaan, hasilnya secara umum sudah membayar sesuai UMK.
Namun, beberapa usaha rumahan, seperti usaha laundry dan rumah makan diketahui belum membayar gaji karyawannya sesuai UMK.
Untuk usaha-usaha tersebut sistem penggajiannya menggunakan kesepakatan kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja.
Jika ada pengaduan dari masyarakat bahwa perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK, maka Disnaker akan turun melakukan pemeriksaan.
Perusahaan diberi waktu 30 hari kerja sejak diterbitkan surat pemeriksaan pertama (Riksa I) agar perusahaan menindaklanjutinya.
Selanjutnya jika Riksa I tidak diikuti, maka tahapan berikutnya akan diberi Riksa II.
Dan kalau perusahaan terus membandel akan disidik pengawas, dan diberi sanksi administratif terberat berupa denda Rp 50 juta.
Setiap 5 tahun sekali Disnaker juga menghitung nilai Komponen Hidup Layak (KHL) Provinsi Bali, setelah itu baru kemudian ditentukan UMP tahun pertama.
Adapun PP 78 tahun 2015 akan berakhir tahun 2020 mendatang, sehingga tahun depan diatur regulasinya mengenai KHL ini.
Dalam perusahaan ada perhitungan struktur skala upah yang wajib dilaksanakan.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, setelah ada penetapan UMK maka perusahaan wajib mematuhinya.
Namun jika tidak bisa membayar sesuai UMK, perusahaan itu wajib melakukan penangguhan 10 hari sebelum tanggal UMK itu diberlakukan.
“UMK kan sudah ditetapkan, Kalau misalkan perusahaan tak bisa membayar dengan besaran yang akan berlaku tahun 2020, maka mulai sekarang mereka bersurat ke kita untuk mengajukan penangguhan,” katanya.
Dengan sudah ditetapkannya besaran UMK, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Badung.
Ia berharap semua perusahaan membayar upah pekerja sesuai UMK.
“Kita sosialisasi di awal Desember kepada semua perusahaan. Setelah ditetapkan kita akan lakukan sidak ke perusahaan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya di Kabupaten Badung terdapat 5.000 lebih perusahaan yang wajib membayarkan upah sesuai dengan UMK.
Namun jika tidak membayar sesuai UMK, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut.
Di sisi lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung, Wayan Suyasa, dengan tegas mengatakan di Kabupaten Badung masih ada banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.
Perusahaan belum bisa membayar sesuai UMK yang sudah ditetapkan.
“Kalau dikatakan total perusahaan 5.000 lebih, saya kira sekitar 20 persen perusahaan yang belum bayar upah pekerja sesuai UMK. Perusahaan itu seperti hotel non-bintang dan rumah makan,” katanya.
Sementara di Kabupaten Bangli, menurut Kepala Seksi Hubungan Idustrial Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, Tjokorda Gede Agung Panji, penerapan UMK di Bangli belum maksimal.
Dari 355 perusahaan formal di Bangli, hanya 135 perusahaan yang telah membayar upah karyawannya sesuai UMK.
“Ada juga perusahaan yang menerapkan UMK tidak sepenuhnya.
Terkadang hanya di kelas manajer saja, sedangkan di kelas staf masih hitung-hitungan.
Rata-rata untuk staf digaji Rp 1,5 juta hingga 1,7 juta,” ucapnya.
Banyaknya perusahaan yang belum menerapkan UMK lantaran masih banyak perusahaan di Bangli dengan jam operasional di bawah delapan jam kerja.
Tjok Panji mencontohkan seperti restoran di wilayah Kintamani, di mana hanya beroperasi 3 hingga 4 jam sehari.
“Kebanyakan restoran di sana (Kintamani) hanya beroperasi saat lunch (makan siang) saja. Jarang ada tamu yang bertahan sampai makan malam,” katanya.
Sementara Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan, I Ketut Budiarsa, mengatakan setidaknya sudah 80 persen perusahaan di Tabanan bisa melaksanakan UMK 2019.
"Yang lain masih di bawah UMK. Namun, itu sudah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja," kata Budiarsa saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
Masih Jauh
Sesuai SK Gubernur, UMK di Bali untuk tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2019.
Kendati begitu, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali masih menilai kenaikan UMK ini terbilang masih jauh dari kata layak.
Sekretaris FSPM I Dewa Made Budi Darsana menegaskan, meski ada kenaikan, saat ini jumlah besaran upah di Bali masih tertinggal dengan daerah lain yang setara seperti Jakarta, Jawa Timur, dan lain-lain.
''Kalau bicara soal standar hidup layak kita ya masih jauh. Sudah seharusnya upah kita minimal sama dengan Jakarta,'' katanya dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (21/11).
FSPM masih berharap Gubernur Bali dapat memberikan keputusan terbaik kepada para pekerja mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kedepan, FSPM masih akan berupaya memasukkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dalam rapat peninjauan kembali dewan pengupahan tahun 2020 mendatang.
Angka kenaikan tersebut merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
FSPM masih akan terus mengawal pelaksanaan UMK tahun 2020 ini di perusahaan-perusahaan yang ada di Denpasar dan kabupaten lainnya.
Hingga saat ini, FSPM belum pernah mendengar ada perusahaan yang mangkir tidak melaksanakan ketentuan UMK ini.
''Sampai saat ini kita belum pernah ada perusahaan yang melakukan penangguhan upah,'' ungkapnya.
Jika memang ada, FSPM mengimbau para pekerja bergerak cepat melapor ke pihak pengawas ketenagakerjaan. (wem/gus/mer/mpa/azm)