Pengelukatan Pancoran Solas dan Waterblow Diusulkan Jadi ODTW yang Dikenai Retribusi

Dua objek wisata tersebut yakni Pengelukatan Pancoran Solas di taman Mubul Sangeh, Kecamatan Abiansemal dan Waterblow di Kawasan ITDC Nusa Dua.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
dok. SRB
Objek wisata, Pengelukatan Pancoran Solas di taman Mubul Sangeh, Kecamatan Abiansemal 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung kini merancang penambahan dua Obyek Daya Tarik Pariwisata (ODTW).

Dua objek wisata tersebut yakni Pengelukatan Pancoran Solas di taman Mubul Sangeh, Kecamatan Abiansemal dan Waterblow di Kawasan ITDC Nusa Dua.

Dua obyek itu secara infrastruktur dinyatakan siap untuk menerima wisatawan.

Kepala Dinas Parwisata Badung I Made Badra mengatakan, potensi kedua obyek pariwisata itu dinilai cukup baik.

Usulan untuk menjadi ODTW yang nantinya dikenakan restribusi pun diterima dari pengelolan obyek tersebut.

“Usulannya dari pengelola agar bisa narik retribusi. Untuk narik retribusi kan harus ada aspek legalnya melalui Perda. Perdanya saat ini sudah dibahas oleh Dewan,” kata Badra, Jumat (22/11/2019).

Badra berharap awal tahun 2020, wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata tersebut akan dikenakan tarif sesuai retribusi.

Ingin Kamar Tidur Nyaman dan Terlihat Mahal dengan Dana Terbatas? Ikuti Tips Ini

Baikkah Minum Kopi Sebelum Sarapan? Ini Kata Ahli

Sederet Arti Mimpi Menikah, Dipersunting Orang Tak Dikenal Berarti Kamu Sedang Mencari Keseimbangan

Sehingga dua objek wisata itu nantinya akan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, yang ditandatangi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tertanggal 27 Maret 2019.

“Untuk besaran retribusinya masih akan dilakukan pembahasan. Jadi ada bebebrapa prosedur yang harus dilakukan, agar semua itu bisa bisa dilaksanakan seperti ODJW yang terkena restribusi lainnya,” kata Badra.

Badra yang juga Plt Kepala Dinas Perikanan itu mengatakan, besaran retribusi akan dibuatkan Perbup terlebih dahulu sesuai dengan usulan pengelola yang kemudian dilakukan pembahasan.

Menurutnya, dengan penambahan dua obyek wisata itu, Badung bakal memiliki delapan obyek wisata yang sudah dikenakan restribusi, dari enam obyek wisata yang telah ada saat ini.

Enam ODJW yang kini sudah dikenakan restribusi yakni Wisata Sangeh, Taman Ayun, Uluwatu, Air Terjun Nungnung, Pandawa, dan Labuan Sait dan menyusul dua yakni pancoran Solas dan Waterblow.

“Jadi total kita obyek wisata ada delapan yang kena restribusi setelah penambahan dua obyke baru ini,” ucap Badra.

Badra pun mengakui, untuk saat ini Badung sudah memiliki 39 Daya Tarik Wisata.

Namun hanya enam yang dikenai tarif retribusi, sedangkan sisanya gratis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved