Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ranitidin Resmi Diedarkan Kembali, 37 Obat Asam Lambung Ini Sudah Dapat Izin BPOM, Berikut Daftarnya

Badan POM kembali merilis 37 produk ranitidin yang dapat diedarkan kembali

Editor: Irma Budiarti
tribunnews.com
ilustrasi obat - Ranitidin Resmi Diedarkan Kembali, 37 Obat Asam Lambung Ini Sudah Dapat Izin BPOM, Berikut Daftarnya 

Ranitidin Resmi Diedarkan Kembali, 37 Obat Asam Lambung Ini Sudah Dapat Izin BPOM, Berikut Daftarnya

TRIBUN-BALI.COM - Ranitidin Resmi Diedarkan Kembali, 37 Obat Asam Lambung Ini Sudah Dapat Izin BPOM, Berikut Daftarnya

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sempat menarik peredaran obat ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Selama ini, ranitidin marak digunakan sebagai obat untuk asam lambung dan tukak usus.

Komponen yang berbahaya pada ranitidin terletak pada NDMA, yang bersifat karsinogenik (memicu kanker) bila dikonsumsi dalam jangka waktu lama.

Namun kemarin, Badan POM kembali merilis 37 produk ranitidin yang dapat diedarkan kembali.

“Ya betul (diedarkan kembali),” tutur Kepala Badan POM, Penny Lukito kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Dari situs resmi Badan POM, produk ranitidin yang diedarkan kembali berhubungan dengan kajian risiko dan pengujian laboratorium terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Bali United Tak Kehabisan Stok Pemain, Ini Deretan Pemain Muda Siap Duel di Makassar

Penemuan Terbaru: Ular Purba Punya Kaki, Peneliti Ungkap Fosil Ini Membuktikannya

Tertulis bahwa studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake).

Jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus-menerus dalam jangka panjang dan waktu yang lama maka berpotensi karsinogenik.

Oleh karena itu pada 11 Oktober 2019, Badan POM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran produk ranitidin.

“Apabila terbukti produk ranitidin mengandung cemaran NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan, industri farmasi wajib melakukan penarikan produk (recall),” tulis situs resmi BPOM.

Bali United Harus Lebih Cepat Juarai Liga I Indonesia 2019, Ini Alasan Mendasar Coach Teco

5 Langkah Tepat Membersihkan Kamar Mandi, Gak Cuman Bersih Tapi Juga Sehat!

Peredaran kembali produk ranitidin Badan POM pada hari ini, Kamis (21/11/2019) mengeluarkan keputusan tentang produk ranitidin yang diperbolehkan beredar kembali.

Total ada 37 produk ranitidin yang diperbolehkan untuk beredar kembali oleh BPOM.

Produk yang tidak tercantum dinyatakan ditarik (recall) dari peredaran, serta dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved