Rest Area Terpadu Rambut Siwi Mulai Dimanfaatkan Pemkab Jembrana

Kementerian PUPR melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menyerahkan penggunaan sementara barang milik negara Rest Area Terpadu Rambut

Pemkab Jembrana
Rest Area Terpadu Rambut Siwi 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menyerahkan penggunaan sementara barang milik negara (BMN) Rest Area Terpadu Rambut Siwi untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kementerian PUPR dengan Pemkab Jembrana, di Denpasar, Provinsi Bali, Rabu (20/11/2019).

Penandatanganan Kementerian PUPR diwakili Kepala BPIW, Hadi Sucahyono dan Pemkab Jembrana diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jembrana, I Made Sudiada.

Warga Selasih Merasa Terteror, Ekskavator Investor Masih Terparkir di Jaba Pura Pucak Sari

Angkie Yudistia Sosok Perempuan Tuna Rungu Staf Khusus Presiden & Founder Thisable Enterprise

Hadi Sucahyono mengatakan, pemanfaatan rest area terpadu diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Provinsi Bali pada umumnya dan khususnya wilayah Jembrana dan sekitarnya, yang berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Hadi berpesan, Pemkab Jembrana supaya dapat melibatkan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan fasilitas publik tersebut.

“Silakan manfaatkan Rest Area Terpadu Rambut Siwi dengan baik, serta jaga kualitas bangunannya agar tetap terjaga. Sebab, saat ini statusnya masih penggunaan sementara, dan masih progres penghibahan kepada Pemkab Jembrana,” pesan Hadi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menyerahkan penggunaan sementara Barang Milik Negara (BMN) Rest Area Terpadu Rambut Siwi untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menyerahkan penggunaan sementara Barang Milik Negara (BMN) Rest Area Terpadu Rambut Siwi untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana. (Pemkab Jembrana)

OC Kaligis Gugat Anies Baswedan karena Angkat Bambang Widjojanto Jadi Anggota TGUPP

Kecewa Muntra Kalah Kader Golkar Badung Bakar Atribut dan Akan Hijrah Massal dari Golkar

Hadi juga menjelaskan, saat ini Kementerian PUPR tengah fokus melakukan pengembangan lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) super prioritas, yakni KSPN Danau Toba, Borobudur, Lombok, Labuan Bajo dan Likupang.

"Pemanfaatan Rest Area Terpadu Rambut Siwi di Jembrana ini akan menjadi percontohan dalam pengelolaan rest area terpadu untuk daerah daerah di lima KSPN super prioritas ," jelasnya,

Rest area terpadu ini merupakan rest area pelopor yang berada di jalan nasional, seperti yang selama ini kita tahu banyak rest area dibangun di sepanjang jalan tol.

Kementerian PUPR menyerahkan penggunaan sementara Barang Milik Negara
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menyerahkan penggunaan sementara Barang Milik Negara (BMN) Rest Area Terpadu Rambut Siwi untuk dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana.

Di tempat yang sama, I Made Sudiada mengatakan, pemanfaatan Rest Area Terpadu Rambut Siwi yang berada di pinggir jalan nasional antara Gilimanuk dan Denpasar tepatnya di Desa Yeh Embang Kangin, Kecamatan Merdoyo, Kabupaten Jembrana sudah ditunggu lama masyarakat.

"Dengan begitu, bangunan tersebut akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai konsep awal pembangunan," ujar Sudiada.

PSM Makassar vs Bali United: Serdadu Tridatu Krisis Bek & Juku Eja Kehilangan Pemain Ini

Tandang ke Markas PSM, Kapten Bali United Berseloroh Soal Kondisi Tim: Kami Selalu Introspeksi Diri

Menurutnya, sesuai perencanaan awal pembangunan Rest Area Terpadu Rambut Siwi memiliki fungsi utama sebagai rest area yang juga sebagai pusat inkubasi bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), wisata kuliner dan sebagai pusat informasi pariwisata Provinsi Bali pada umumnya dan khususnya Kabupaten Jembrana.

"Kami sangat antusias dalam mendukung terwujudnya keberadaan sarana dan prasarana ini, terlebih Kabupaten Jembrana selama ini hanya menjadi pelintasan transportasi darat dari dan keluar Bali," ujarnya.

Ia juga berharap, pemanfaatan Rest Area Terpadu Rambut Siwi terlaksanakan dengan baik.

Terlebih, fasilitas ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi yang memuat informasi pariwisata untuk mendukung ekonomi, hiburan dan budaya.

Pengakuan Nenek 60 Tahun Terjaring Razia Satpol PP dengan Pria Brondongnya: Iya Ini Pacar Saya!

“Sehingga sangat tepat dimanfaatkan sebagai ruang pertunjukan,” ujarnya.

Sudiada mengatakan, setelah penandatanganan ini Pemkab Jembrana akan langsung berupaya memanfaatkannya dengan baik.

“Sebagai pembuka, pada tanggal 28 hingga 30 November 2019 mendatang akan dilangsungkan Festival Jegog.

Acara itu diperkirakan akan menarik pengunjung hingga 2.500 orang lebih,” jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved