Warga Selasih Lakukan Aksi Blokade

Begini Kronologi Status Tanah Konflik di Selasih Gianyar, Awalnya Dijual Pihak Puri

Terkait konflik sengketa tanah antara warga petani penggarap Banjar Selasih, Payangan, Gianyar dan PT Ubud Resort Duta Development (URDD) memiliki

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN BALI/ I NYOMAN MAHAYASA
Dua unit eskavator sudah mulai bekerja mengeruk lahan warga Dusun Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar, Sabtu (23/11/2019) 

''Artinya ada pendzoliman di sini. Saya berharap bantuan dan dukungan banyak pihak untuk mengusut tuntas permasalahan tanah ini.

Ada apa sih di balik agenda perusahaan ini?,'' gugatnya.

Diketahui, sebanyak 52 KK yang tercatat mengelola lahan pertanian seluas 144 hektare selama 30 tahun lebih itu kini terancam kehilangan ladang penghasilan.

Sejumlah warga petani penggarap di Banjar Selasih, tanah sengketa dengan PT URDD saat melakukan konferensi pers bersama KPA, LBH dan 40 advokat gabungan di Denpasar, Sabtu (23/11/2019)
Sejumlah warga petani penggarap di Banjar Selasih, tanah sengketa dengan PT URDD saat melakukan konferensi pers bersama KPA, LBH dan 40 advokat gabungan di Denpasar, Sabtu (23/11/2019) (Tribun Bali/Eurazmy)

Merasa tak berdaya, para petani ini kemudian melapor ke Denpasar meminta bantuan hukum kepada Konsorsium Pembaruan Agrarian(KPA) Bali, LBH dan sejumlah pihak terkait.

Bak gayung bersambut, para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Selasih ini akan mendapat advokasi bantuan hukum penuh dari banyak pihak.

Mulai dari KPA Pusat, KPA Bali, Walhi Bali, Frontier Bali, Prodem hingga 40 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia.

Kepala Korwil KPA Bali, Ni Made Indrawati mengecam keras perlakuan pihak perusahaan yang telah banyak merugikan para petani.

KPA meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menindak tegas pihak perusahaan dan segera melaksanakan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah di Bali.

Terlebih, salah satunya di Dusun Selasih ini merupakan daerah prioritas komitmen Pemprov Bali untuk melaksanakan penyelesaian konflik agraria melalui Lokakarya Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam Kerangka Reforma Agraria di Provinsi Bali” pada tanggal 4 Juli 2019.

''Namun sayang sekali dari hasil sejumlah mediasi kenyataannya, komitmen itu dilanggar sendiri, hingga hari ini tadi alat berat itu masuk ke lahan warga tanpa seizin warga,'' ungkapnya saat konferensi pers, Sabtu (23/11/2019) di Denpasar.

KPA meminta secara tegas kepada Pemda Gianyar dan Gubernur Bali untuk segera menyelesaikan kasus sengketa pertanahan ini.

Harapannya Negara melalui pemerintahan Propinsi dan Kabupaten harus hadir untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut tersebut dengan memberikan hak atas tanah kepada para petani sesuai amanat UU.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved