Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI Terancam Tak Gajian Enam Bulan Gara-gara Masalah Ini

Pemprov DKI dan DPRD DKI baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar menyusun

Editor: DionDBPutra
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019) 

Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI Terancam Tak Gajian Enam Bulan Gara-gara Masalah Ini

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD setempat terancam tidak mendapat gaji selama enam bulan.

Hal itu terjadi lantaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.

Pembahasan masih panjang, sedangkan tenggat waktu penetapan kian mepet, yakni 30 November 2019.

Pemprov DKI dan DPRD DKI baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar menyusun RAPBD.

Padahal, DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya memiliki waktu hingga 30 November 2019 untuk menyepakati RAPBD 2020.

RAPBD yang telah disepakati kemudian harus dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

BREAKING NEWS Ibu-ibu Warga Selasih Telanjang Dada Adang Alat Berat Yang Paksa Masuk Lahan

Kronologi Oknum Pengacara di Denpasar Berpura-pura Beli Mobil Lalu Bawa Kabur Toyota Avanza

Tinggalkan Nasdem dan Gabung ke Golkar, Wabup Artha Dipa Sebut Balik ke Kandang

Jika Anies dan DPRD DKI gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan itu, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama enam bulan. "Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.

Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu gubernur atau DPRD.

Serupa era Ahok

Terlambatnya pengesahan APBD 2020 pernah terjadi lima tahun lalu ketika DPRD DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyepakati RAPBD 2015 hingga waktu yang ditentukan.

Keterlambatan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2015 bermula dari perseteruan politik di DPRD DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved