Mediasi Petani Selasih dengan PT URDD Gagal, Kapolres Gianyar Akan Temukan dengan Bupati
Awalnya mediasi itu diadakan untuk mendengarkan alasan dan keinginan para petani atas pelarangan PT URDD menggunakan lahan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Mediasi antara Serikat Petani Selasih (SPS) dengan PT Ubud Resort Duta Development (URDD) gagal menemu hasil.
Pertemuan yang difasilitasi Polres Gianyar di Wantilan Pura Pucak Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar itu berlangsung Jumat (22/11/2019) sore.
Awalnya mediasi itu diadakan untuk mendengarkan alasan dan keinginan para petani atas pelarangan PT URDD menggunakan lahan yang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar dinyatakan secara sah milik perseroan tersebut.
Hanya saja sejumlah petani yang hadir dalam mediasi tersebut tak ada satupun yang menyampaikan keinginan atau tuntutan.
Para petani justru lebih banyak menanyakan terkait siapa sesungguhnya pemilik lahan tersebut.
Meskipun pihak PT URDD sudah beberapa kali menyatakan bahwa tanah itu merupakan milik PT URDD.
• 5 Menit Lagi Saya Meninggal, Firasat Ari Saat Dibonceng, Kecelakaan Maut Motor & Mobil di Moh Yamin
• Boger & Gondam Tertusuk di Perut, Pelaku dan Korban Penganiayaan Dalam Pengaruh Minuman Keras
SPS yang terdiri dari 52 kepala keluarga (KK) itu menilai status kepemilikan atas nama perseroan tidak bisa diterima nalar.
Merekapun meminta perwakilan PT URDD menyebutkan nama-nama investor yang ada dalam PT.
Namun perwakilan PT menilai menyebutkan nama investor tak ada korelasinya dengan mediasi ini.
Pihak petani terus mendesak ingin mengetahui nama-nama tersebut hingga mediasi ditutup dan tak menemukan kesepahaman.
Para petani juga menolak mediasi tersebut lantaran dinilai tak representatif dan tidak akan membuahkan kesepakatan.
Adapun yang hadir dalam mediasi di antaranya Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo yang juga selaku fasilitator, Kepala Dinas Kesbangpol Gianyar, Camat Payangan, BPN Gianyar, sejumlah perwakilan investor dan pejabat lainnya.
“Kalau mau ada mediasi, dikumpulkan di kantor bupati atau di DPRD atau di kantor gubernur. Mohon maaf, bukannya mengesampingkan peran bapak-bapak yang hadir di sini. Kalau duduk bersama pemerintah, akan ada titik temu, ada benang merahnya,” ujar Ketua SPS, Wayan Kariasa.
Berdasarkan data BPN Gianyar, PT URDD di Dusun Selasih memiliki tanah seluas 103 hektare lebih.
Dalam proses mendirikan akomodasi pariwisata ini, PT URDD telah mengantongi 14 bidang Hak Guna Bangunan (HGB).
Sejumlah informasi menyatakan, tanah tersebut saat ini dalam kondisi terlantar lantaran tak pernah tersentuh usai dibeli dari Puri Payangan tahun 1977.
Namun tudingan tanah terbengkalai itu dibantah BPN Gianyar sebab jangka waktu per HGB mencapai 30 tahun.
HGB yang paling cepat habis jangka waktunya tahun 2027 dan masih bisa diperpanjang.
“Tanah ini belum terlantar. Jikapun terlantar, tentu kami sudah layangkan SP (Surat Peringatan). Tapi tak satupun SP pernah kami layangkan,” ujar perwakilan BPN Gianyar.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menyatakan, akan menggelar mediasi lagi sesuai permintaan para petani.
“Hasil pertemuan ini akan dilaporkan ke Pak Bupati, nanti akan diundang lagi oleh bupati untuk mediasi,” ujarnya. (*)
• Diah Cemas Suaminya Belum Bebas, Tiga Suporter Bali Ditahan di Malaysia Gara-gara Postingan Facebook
• WCP Berjuang Saat Berduka, Berhasil Bawa Persita Tangerang Promosi ke Liga I Indonesia 2020
Kami Ingin Keruk Tanahnya
PT URDD dalam mediasi ini menyampaikan ekskavator yang dibawa ke Dusun Selasih fungsinya untuk menata lahan.
Hal tersebut untuk meyakinkan para investor yang akan digandeng bahwa lahan tersebut siap untuk didirikan akomodasi pariwisata.
Selama ini, sejumlah lahan dipenuhi tanaman pisang.
“Ekskavator ini kami bawa karena sebelumnya pisang itu kami tebang dengan cara manual. Tapi lama-lama, tumbuh lagi. Kami ingin keruk tanahnya supaya tanahnya lapang dan pemandangannya bisa dilihat untuk jaga-jaga jika investor ingin meninjau tanah ini. Tidak ada maksud lain, apalagi mengancam,” ujar perwakilan PT URDD, Made Sumantra. (*)