Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Denpasar Vonis AA Ngurah Alit Wiraputra 3 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Denpasar Vonis AA Ngurah Alit Wiraputra 3 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Dalam percakapan itu, Made Jayantara kepada Alit mengatakan disuruh oleh Candra Wijaya sehubungan dengan Sutrisno Lukito akan berinfestasi reklamasi di Teluk Benoa. Dan Made Jayantara juga mengatakan disuruh mencari jalan agar bisa menghadap Gubernur Bali. Terhadap hal itu, terdakwa Alit mengatakan bisa.
"Saya bisa bli, karena saya adalah anak angkat Gubernur Bali dan saya sangat dekat dengan Gubernur Bali. Bahkan anaknya Gubernur Bali yang bernama Sandoz saja dititipkan ke saya," urai Jaksa Raka Arimbawa menirukan perkataan terdakwa Alit dalam surat dakwaan. Alit dalam percakapan dengan Made Jayantara juga menyanggupi, mempertemukan Sutrisno Lukito dengan Gubernur Bali yang pada saat itu menjabat.
Beberapa hari kemudian Made Jayantara mengenalkan Alit dengan Candra Wijaya di rumahnya. Berlanjut, pada tanggal 23 Nopember 2011 bertempat di Kantor HIPMI Bali di Sanur, Made Jayantara mempertemukan Candra Wijaya dengan Alit dan Sandoz. Tujuan pertemuan itu, kembali untuk membagi tugas dan peran masing-masing dalam pengurusan perizinan proyek tersebut.
Dalam pertemuan itu, Alit kembali menegaskan jika dirinya memiliki kemampuan mengurus perizinan proyek itu, karena dekat dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, DPRD Propinsi. Serta dekat dan mengaku sebagai anak angkat Gubernur Bali. Juga pertemuan itu membahas rencana persiapan izin dan membahas draf surat kesepatakan saling pengertian tentang kerjasama pengurusan izin proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa.
"Hasil yang dicapai dalam pertemuan adalah disepakati terdakwa Alit sebagai orang yang mengurus proses perizinan proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa," papar Jaksa Raka Arimbawa.
Akhir Nopember 2011, Candra Wijaya dan Made Jayantara mengenalkan Alit dengan Sutrisno Lukito di Restoran Kopi Bali, Sanur. Mereka membicarakan kesepakatan pengurusan izin proyek pengembangan dan pembangunan kawasan Benoa. Di sana terjadi percakapan antara Alit dan Sutrisno Lukito. Sutrisno mengatakan mau berinvestasi reklamasi di Teluk Benoa sebesar Rp 3 Triliun. Juga mengatakan apakah terdakwa bisa mempertemukan dengan Gubernur Bali terkait keinginan berinvestasi.
Atas pertanyaan itu, Alit mengatakan bisa mempertemukan Sutrisno Lukito dengan Gubernur Bali. Alit kembali meyakinkan Sutrisno Lukito, jika dirinya adalah anak angkat gubernur. Dan sanggup membantu mengurus seluruh perizinan proyek pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa dalam waktu cepat.
"Untuk pengurusan izin proyek-proyek tersebut saya minta uang operasional dibayar di depan sebesar Rp 6 miliar dan sisannya Rp 24 miliar bisa dibayar bertahap dan dilunasi sesuai perjanjian," ucap Alit dalam percapakan di surat dakwaan.
Mendengar perkataan Alit yang menyanggupi mengurus izin, Sutrisno Lukito semakin yakin dan percaya. Sutrisno pun mengatakan, akan mengatur pertemuan kembali dengan Alit serta gubernur. Pula, akan disaksikan saksi serah dana operasional pengurusan izin proyek tersebut.
Pada tanggal 26 Januari 2012 di rumah Made Jayantara di Jalan Jayagiri XVII, Denpasar terjadi pertemuan antara Alit dan Sutrisno Lukito, disaksikan Candra Wijaya serta Made Jayantara. Dalam pertemuan itu, Alit meminta uang Rp 30 miliar untuk mengurus izin tersebut. Uang itu menurut Alit akan diserahkan ke instansi terkait untuk menerbitkan izin-izin pengembangan Pelabuhan Benoa.
Agar Sutrisno Lukito percaya, Alit juga meminta dibuatkan perjanjian hitam di atas putih. Dan konsekuensi logis dari kerjasama yang telah disepakati agar namanya dimasukan ke dalam saham di PT. Bangun Segitiga Mas sebesar 15 persen atau setara nilai uang Rp 50 miliar.
"Dengan kata-kata dari Alit, Sutrisno Lukito bertambah yakin dan percaya. Selanjutnya dibuatkan surat kesepakatan saling pengertian tentang kerjasama tanggal 26 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Sutrisno Lukito sebagai pihak pemberi dana dalam pengurusan izin dan terdakwa Alit, sebagai orang yang mengurus izin-izin proyek pengembangan dan pembangunan kawasan pelabuhan," urai Jaksa Raka Arimbawa.
Singkat cerita, setelah menandatangani surat kesepatakan saling pengertian itu, kemudian secara bertahap Sutrisno Lukito menyerahkan uang kepada terdakwa Alit. Total uang yang telah diterima Alit dari Sutrisno Lukito sebesar Rp 16.100.000.000. Namun setelah menerima dari Sutrisno Lukito, lewat dari enam bulan jangka waktu yang telah ditentukan, Alit tidak pernah menindak lanjuti pengurusan surat rekomendasi pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa.
Pula, surat rekomendasi pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa tidak pernah diterbitkan oleh Gubernur Bali kepada PT. Bangun Segitiga Mas.
"Uang yang diberikan Sutrisno Lukito kepada Alit ternyata tidak dipergunakan untuk melakukan pengurusan izin-izin dan rekomendasi Gubernur Bali untuk pengembangan dan pembangunan Pelabuhan Benoa. Oleh Alit digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 2 miliar," ungkap Jaksa Raka Arimbawa.