Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Denpasar Vonis AA Ngurah Alit Wiraputra 3 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Denpasar Vonis AA Ngurah Alit Wiraputra 3 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI/M FIRDIAN SANI
Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (kadin) Provinsi Bali, A A Alit Wira Putra sedang menunjukkan bukti baru berupa surat izin dukungan rencana ngembangan Pelabuhan Benoa, di depan reskrimum Polda Bali, pada Selasa (21/5/2019).
Juga diungkap dalam dakwaan, uang itu dibagi-bagi kepada Putu Pasek Sandoz Prawirotama sebesar Rp 7,5 miliar, dan 80 ribu dollar atau senilai Rp 800 juta. Apabila ditotal menjadi Rp 8.300.000.000. Candra Wijaya menerima Rp 4,6 miliar dan Made Jayantara Rp 1,1 miliar.
"Mengakibatkan saksi korban Sutrisno Lukito mengalami kerugian Rp 16.100.000.000," urai jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. CAN
Berita Terkait