Warga Selasih Lakukan Aksi Blokade

Petani Selasih Gianyar Ajukan 4 Permintaan, Mediasi Alot & Pembuldoseran Diminta Stop Dulu  

Mediasi antara PT. URDD dan Serikat Petani Selasih (SPS) Banjar Selasih, Desa Puhu, Payangan kembali digelar, Minggu (24/11).

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
ALOT-Proses mediasi antara pihak petani Selasih dan PT. URDD berjalan cukup alot di Banjar Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar, Minggu (24/11/2019). Mediasi dihadiri oleh lima anggota dewan, dua diantaranya anggota DPR RI I Nyoman Parta dan anggota DPD RI Arya Wedakarna. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Mediasi antara PT. URDD dan Serikat Petani Selasih (SPS) Banjar Selasih, Desa Puhu, Payangan kembali digelar, Minggu (24/11).

Mediasi terkait urusan lahan itu berlangsung alot, dimulai dari pukul 10.00 Wita dan baru berakhir pukul 15.34 Wita atau berlangsung sekitar 5,5 jam.

Belum tercapai kesepakatan yang bulat atas empat poin permintaan yang diajukan oleh pihak petani ke PT. URDD.

Terlihat lima anggota dewan ketog semprong, ikut hadir dalam mediasi tersebut, yaitu anggota DPR RI I Nyoman Parta, anggota DPD RI Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota DPRD Bali  Made Rai Warsa, dan dua orang anggota DPRD Gianyar, I Nyoman Kandel serta I Nyoman Amertha Yasa.

Dalam proses mediasi itu mencuat empat poin permintaan SPS kepada PT Ubud Resort Duta Development (URDD).

Pertama, mengenai pemanfaatan pura.

SPS mengungkapkan bahwa di tanah seluas 103 haktere lebih yang dikuasai PT URDD, terdapat empat buah pura.

Empat pura itu adalah Pura Hyang Api Desa Adat Selasih, Pura Pucak Alit, Panti Pasek dan Pura Togog.

Warga meminta supaya empat pura tersebut tidak digusur. Terhadap permintaan itu, pihak PT URDD telah menyanggupinya.

Pihak PT URDD mengatakan, sejak awal mereka sudah berkomitmen untuk tidak akan menyentuh tempat suci.

Kedua, pihak petani meminta bahwa sebelum tanah tersebut digarap oleh pihak PT, supaya para petani diberi kesempatan untuk mengelola lahan, serta menikmati hasilnya dan bebas melakukan penebangan pohon yang ditanam.

Pihak petani mengatakan, sebelumnya petani kerap diancam untuk dipolisikan jika melakukan penebangan pohon.

Terhadap permintaan tersebut, PT. URDD mengabulkannya, namun dengan catatan.

Pihak PT mensyaratkan, tanaman utama yang harus ditanam petani di atas tanah PT adalah padi.

Sebab selama ini, tanaman yang mendominasi adalah pisang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved