Bocah Dicabuli di Buleleng
Sempat Trauma, Begini Kondisi Terbaru Bocah di Buleleng Yang Dicabuli Tetangganya Sendiri
Juli terbukti mencabuli tetangganya sendiri berinisial L (5), saat mandi bersama di kediaman tersangka Juli, pada Rabu (30/10/2019) lalu
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Eviera Paramita Sandi
Kemudian, tersangka Juli menyuruh korban bersama adiknya untuk mandi.
Saat mandi itulah, tersangka Juli menjalankan aksinya di kamar mandi hingga akhirnya korban mengalami sakit pada kemaluannya.
"Korban melaporkan kejadian ini ke orangtuanya sehingga dilaporkan ke Mapolres Buleleng," jelasnya.
Saat kejadian sebut Iptu Sudiasa, suasana rumah dalam keadaan sepi. Orangtua pelaku sedang pergi bekerja.
Akibat perbuatannya, tersangka Juli pun disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Berita Terkait