Bocah Dicabuli di Buleleng

Sempat Trauma, Begini Kondisi Terbaru Bocah di Buleleng Yang Dicabuli Tetangganya Sendiri

Juli terbukti mencabuli tetangganya sendiri berinisial L (5), saat mandi bersama di kediaman tersangka Juli, pada Rabu (30/10/2019) lalu

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pojok Satu
ilustrasi pencabulan 

Kemudian, tersangka Juli menyuruh korban bersama adiknya untuk mandi.

Saat mandi itulah, tersangka Juli menjalankan aksinya di kamar mandi hingga akhirnya korban mengalami sakit pada kemaluannya.

"Korban melaporkan kejadian ini ke orangtuanya sehingga dilaporkan ke Mapolres Buleleng," jelasnya.

Saat kejadian sebut Iptu Sudiasa, suasana rumah dalam keadaan sepi. Orangtua pelaku sedang pergi bekerja.

Akibat perbuatannya, tersangka Juli pun disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved