Terlibat Pembobolan Data ATM, WN Bulgaria Divonis 8 Bulan Penjara

Krasimir Stoykov Stoykov diganjar 8 bulan penjara terkait kasus pencurian data dan uang nasabah Bank Mandiri menggunakan skimmer di mesin ATM

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Hadapi tuntutan - Krasimir didampingi seorang alih bahasa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (11/11/2019). Terlibat Pembobolan Data ATM, WN Bulgaria Divonis 8 Bulan Penjara 

Terlibat Pembobolan Data ATM, WN Bulgaria Divonis 8 Bulan Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Krasimir Stoykov Stoykov (42), diganjar 8 bulan penjara oleh majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (25/11/2019).

Warga Negara (WN) Bulgaria ini divonis bersalah terkait kasus pencurian data dan uang nasabah Bank Mandiri menggunakan skimmer di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Terhadap putusan itu, Krasimir yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima.

"Kami menerima, Yang Mulia," kata R Arimba Putra kepada majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Siti Sawiyah menuntut terdakwa Krasimir dengan pidana penjara selama satu tahun.

Insomnia dan 7 Tanda Awal Serangan Jantung yang Penting Diketahui

Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Nur Kholiq Kuasai 36 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi

Pula ditambah pidana denda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara.

Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, Krasimir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Ia pun dijerat Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua Heriyanti.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, mulanya terdakwa bertemu dengan temannya bernama Mihael di Restoran Canggu, Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 Wita.

Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Nur Kholiq Kuasai 36 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi

Terumbu Karang Jenis Baru Ditemukan di Kawasan Pantai PLTU Celukan Bawang

Terdakwa bertemu, bermaksud untuk meminjam uang.

Saat itu Mihael berjanji akan memberikan uang, tapi dengan syarat terdakwa harus bekerjasama dengannya.

"Terdakwa bertanya kepada Mihael tentang kerja sama tersebut, dan disampaikan Mihael, apabila terdakwa mau mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM Bank Mandiri, maka terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 11 juta," ungkap Jaksa Siti Sawiyah kala itu.

Terdakwa pun bersedia mengambil perangkat kamera yang terpasang di kanopy keypad ATM Bank Mandiri di Supermarket Bali Deli di Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Badung, pada Selasa, 9 Juli 2019.

"Uang sebesar Rp 11 juta sudah terdakwa terima dari Mihael, dan uang tersebut terdakwa belikan tiket elektronik ke Bulgaria sebesar Rp 6.065.000, dan sisanya dihabiskan untuk makan dan beli bensin sepeda motor yang disewa terdakwa," ungkapnya.

Singkat cerita, terdakwa pun pergi ke TKP, sekitar pukul 06.00 Wita.

Atlet Asal Buleleng Jadi Peraih Emas Pertama Cabor Taekwondo di Popnas 2019

Produk Impor Masuk Indonesia Lewat E-Commerce Beratkan UMKM Lokal

Dia kemudian langsung ditangkap oleh petugas Direskrimum Polda Bali setelah menuntaskan tugasnya mencungkil perangkat kamera di mesin ATM tersebut.

Petugas kepolian juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Kamar A3 Homestay Kuta Heritage Residence Jalan Setia Budi, Gang Cangkong Sari, Kuta, Badung.

Ditemukan 26 kartu putih yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi gelap di mesin ATM, dan sejumlah alat bukti lainnya yang berkaitan.

Lebih lanjut, kata Jaksa Siti, ternyata terdakwa juga sudah menggunakan kartu putih tersebut di beberapa mesin ATM Mandiri di lokasi lain.

Di antaranya, terdekteksi di mesin ATM Mandiri di SPBU Dalung Permai dan berhasil menarik uang Rp 4 juta rupiah, dan di ATM SPBU Swi Sri namun tidak bisa dilakukan penarikan.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang bukan merupakan nasabah Bank Mandiri dan melakukan transaksi penarikan uang mengunakan kartu putih secara ilegal, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibat Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved