PDAM Gandeng Kejari Sisir Utang Pelanggan Rp 534 Juta, Sejak 2016 Ada 4.006 Rekening Tak Bayar Air
PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana menggandeng Kejari Jembrana untuk kerjasama hukum dalam menagih tunggakan tagihan pelanggan yang mencapai Rp 534 juta
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana menggandeng Kejari Jembrana untuk kerjasama hukum, khususnya dalam menagih tunggakan tagihan pelanggan yang mencapai Rp 534 juta.
Kerjasama ini memanfaatkan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memang menjadi mitra pemerintah.
Kedua instansi ini melakukan pertemuan di kantor PDAM Jalan Udayana, Kecamatan Negara, Senin (25/11/2019).
Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana, IB Kertha Negara mengatakan, kerjasama ini untuk menegakkan kewibawaan PDAM.
Khususnya dalam bidang Datun. Dimana Kejari akan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum.
Termasuk juga tindakan hukum lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini adalah upaya preventif hukum bersama Kejari untuk penagihan piutang rekening air hingga mencapai Rp 500 juta lebih," ucapnya.
Dia menjelaskan, dari daftar tunggakan selama 2016 hingga Oktober 2019 terdapat 4.006 rekening dengan total Rp 534 juta lebih.
Sebagian besar merupakan pelanggan rumah tangga. Karena di Jembrana, 92 persen pelanggan PDAM ialah rumah tangga.
• Teco Pilih Pemain Terbaik dari 30 Punggawa, Skuat Komplet Jamu Persib
• Bali United Bebas dari Hukuman, Komdis PSSI Denda Persib Rp 150 Juta, Persela Rp 200 Juta
Selain penagihan piutang, sambungnya, perselisihan tentang aset tanah dan pendampingan penyusunan peraturan perusahaan juga menjadi wacana kerjasama.
Kemudian, permasalahan perbedaan persepsi hubungan perusahaan dengan pegawai.
“Yang di waktu dekat ini, kami akan memohonkan terkait tunggakan rekening air. Sebagian besar, rekening yang menunggak ini sudah diputus sesuai aturan," bebernya.
Kepala Kejari Jembrana, Nur Elina Sari mengatakan, bidang Datun merupakan pelayanan hukum kepada pemerintah pusat hingga daerah.
Termasuk instansi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Kerjasama ini, lebih pada permasalahan hukum, bisa meminta pelayanan hukum, legal opinion dan pendampingan dari Kejaksaan.