Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dua Pria Pembawa 3 Kg Sabu ke Bali Asal India Terancam Pidana Hukuman Mati

Dua Warga Negara (WN) India Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) menjalani pelimpahan tahap II, Senin (26/11).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
dok
PELIMPAHAN - Kedua tersangka asal India saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara (WN) India Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) menjalani pelimpahan tahap II, Senin (26/11).

Keduanya dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait tindak pidana narkotik.

Diketahui, para tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wita.

Dari tangan keduanya diamankan hampir 3 kg sabu-sabu, dan terancam pidana maksimal hukuman mati.

"Ya benar kami telah menerima pelimpahan dua warga negara India atas Manjet Singh dan Harvinder Singh," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikonfirmasi, kemarin.

Usai menjalani pelimpahan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Mengenai penahanan oleh jaksa, tersangka Manjet Singh dan Harvinder Singh akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.

"Kami langsung lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," terangnya.

"Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk.

Ada tiga jaksa, Jaksa I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika, I Gusti Lanang Suryadnyana," imbuh Eka Widanta.

Para tersangka ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar terkait tindak pidana menyimpan, menguasai atau membawa narkotik golongan I jenis megamfetamina dengan berat bersih 2.756 gram.

Keduanya disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Para tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati," tegas Eka Widanta.

Kedua tersangka ditengarai merupakan jaringan narkotik India Bali.

Dimana narkotik yang dibawa para tersangka diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali.

Narkotik itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.

Pengakuan dari seorang tersangka, narkotik ini akan dibawa ke wilayah Buleleng dan akan dipecah-pecah lagi.

Kedua tersangka sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, tapi ke Bali sudah tiga kali. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved