Presiden Jokowi Sudah Teken PP Pencegahan Terorisme serta Perlindungan Aparat dan Keluarga
Dalam beleid yang ditandatangani pada 12 November lalu ini diatur bahwa pencegahan tindak pidana terorisme
Presiden Jokowi Sudah Teken PP Pencegahan Terorisme serta Perlindungan Aparat dan Keluarga
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Dalam beleid yang ditandatangani pada 12 November lalu ini diatur bahwa pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya perbuatan tersebut melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) akan menjadi koordinator dalam melaksanakan kesiapsiagaan nasional.
Adapun langkahnya melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, hingga pemetaan wilayah rawan paham radikal.
• Ramalan Zodiak Terbaru Rabu 27 November 2019, Cancer Jadi Sembrono, Virgo Lebih Baik Jaga Jarak
• WCP: Waspada, Borneo FC Pelan tapi Konsisten, Bali United Harus Rebut Tiga Poin dari Persib Bandung
Masih Ada Terkait upaya kontra-radikalisasi, diatur di dalam Pasal 22 peraturan tersebut. Kontra radikalisasi dilaksanakan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme.
Kelompok ini meliputi mereka yang memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan radikal; memiliki hubungan orang atau kelompok yang terindikasi memiliki paham radikal; memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal; serta memiliki kerentanan terhadap aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya budaya sehingga mudah dipengaruhi paham radikal terorisme.
Adapun pelaksanaan kontra-radikalisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kontra-narasi, kontra-propaganda, dan kontra-ideologi.
Sementara itu, terkait deradikalisasi yang diatur pada Pasal 28, dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, dan narapidana kasus terorisme, serta mantan napi dan orang atau kelompok yang terpapar paham tersebut.
• Pelatih Bali United Antisipasi 2 Belanda di Persib Bandung, Teco: Kualitas Pemain Asing Lawan Bagus
• Kronologi Balita 2,5 Tahun di Bali Dianiaya Pacar Ibunya, KMW Patah Tulang & Luka-luka di Tubuh
Perlindungan Selain melakukan upaya pencegahan, beleid ini juga mengatur perlindungan bagi aparat penegak hukum dan keluarganya yang melakukan upaya pencegahan tersebut, baik secara langsung maupun berdasarkan permintaan.
Antar Belahan Jiwa ke Liang Lahat, Tangis Suami Rina Gunawan Teddy Syach Pecah, Aku Ikhlas |
![]() |
---|
Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Akan Semakin Mesra dengan Pasangannya Hari Ini 3 Maret 2021 |
![]() |
---|
Bernasib Baik, Keuangan 8 Zodiak Ini Diramalkan Stabil Hari Ini 3 Maret 2021, Termasuk Aquarius |
![]() |
---|
Update Rina Gunawan, Ungkapan Detik-detik Terakhir Almarhumah yang Tak Ingin Menyerah |
![]() |
---|
Rezeki Berlimpah, Ini 8 Zodiak yang Beruntung Hari Ini Rabu 3 Maret 2021, Pisces Uang Berlipat Ganda |
![]() |
---|