11 Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batasi Domisili Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas

Pelanggaran terkait batas waktu pengumuman pendaftaran yang tidak sesuai peraturan serta pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak

Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kabupaten Badung mengantri sebelum mengikuti tes Seleksi Kopentisi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Comuter Assisted Tes (CAT) di Gedung Makodam IX/Udayana, Jalan Raya Udayana, Denpasar, Senin (5/11/2018). Tes SKD diselenggarakan selama dua hari, 5-6 November. 

11 Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batasi Domisili Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas

TRIBUN-BALI.COM - 11 temuan pelanggaran CPNS 2019, batasi domisili pelamar hingga tak ada formasi disabilitas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran pada proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun2019.

Pelanggaran tersebut ditemukan di sejumlah instansi pusat dan daerah.

Pelanggaran tersebut di antaranya terkait batas waktu pengumuman pendaftaran yang tidak sesuai peraturan, serta pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi.

“Proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS,” ujar Otok Kuswandaru, Deputi BKN Bidang Wasdal melalui silis siaran pers, Rabu (27/11/2019).

Berikut ini rincian pelanggaran yang ditemukan oleh BKN:

Pelamar CPNS di Buleleng Capai 7.422 Orang, 2 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas Tak Ada Pelamar

11.629 Pelamar CPNS Perebutkan 364 Formasi di Kota Denpasar, 1 Posisi Ini Diserbu 400-an Pelamar

1. Batas waktu pengumuman pendaftaran

BKN menemukan adanya instansi yang batas waktu pengumuman pendaftarannya kurang dari 15 hari kalender.

Pelanggaran tersebut ditemukan di 19 instansi daerah.

Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam regulasi Pasal 22 ayat 2 PP 11/2017

2. Unit kerja penempatan tidak sama dengan ketentuan Menteri PAN-RB

Temuan lainnya terkait jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan yang tidak sama dengan yang telah disetujui Kementerian PAN-RB.

Pelanggaran ini ditemukan di 3 instansi pusat dan 8 instansi daerah.

Adapun regulasi soal ini diatur pada Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan 23/2019.

3. Batas usia pelamar

BKN menemukan adanya pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK.

Peraturan soal ini diatur pada Pasal 23 ayat 1 PP 11/2017.

Kejadian ini ditemukan di 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah.

4. Membedakan syarat minimal IPK berdasar daerah

Temuan BKN menunjukkan ada instansi yang membedakan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan.

Kejadian ini ditemukan di 4 instansi pusat dan 77 instansi daerah.

Soal ini sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017.

5. Tidak ada alokasi formasi disabilitas

Masih adanya instansi yang tidak menyediakan alokasi formasi disabilitas baik di instansi pusat dan daerah.

Kejadian ini ditemukan di 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah.

Mengenai peraturan ini diatur dalam regulasi Huruf G Permenpan 23/2019.

6. Kurangnya alokasi formasi disabilitas

BKN menemukan, adanya instansi yang alokasi formasi bagi disabilitas kurang dari 2 persen.

Pelanggaran ini ditemukan pada 3 instansi pusat dan 7 instansi daerah.

Untuk regulasi peraturan ini diatur dalam Huruf G Permenpan 23/2019.

7. Pemberian kekhususan persyaratan pelamar

Salah satu pelanggar yang juga ditemukan adalah adanya pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi.

Ditemukan pada 1 instansi pusat dan 5 instansi daerah.

Adapun regulasi diatur dalam pasal 22 ayat 3 PP 11/2017.

8. Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora

BKN menemukan pelanggaran berupa persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora yang melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan yang mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1.

Kejadian ini ditemukan pada 1 instansi pusat.

Adapun regulasi yang mengatur tentang ini berada di pasal 22 ayat 3 PP 11/2017

9. Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C

Ditemukan pada 2 instansi pusat dan 10 instansi daerah.

Regulasi soal ini diatur dalam Permenpan 23/2019.

10. Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu

Pelanggaran ini ditemukan di 22 instansi daerah.

Regulasinya telah diatur dalam Pasal 22 PP 11/2017.

11. Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu

Pelanggaran ini ditemukan di 8 instansi daerah.

Adapun regulasi soal ini diatur dalam Permenpan 23/2019.

Temuan pelanggaran dalam proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN pada pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan system merit.

Setelah adanya temuan ini, BKN akan mewajibkan masing-masing instansi untuk menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar.

Tujuannya untuk memastikan proses seleksi administrasi sesuai persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batas Usia Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved