Mahasiswi Denpasar Kesakitan Saat Ujian, Habisi Bayi di Toilet, Lalu Bungkus dengan Jas Almamater

Mahasiswi Denpasar Kesakitan Saat Ujian, Habisi Bayi di Toilet, Lalu Bungkus dengan Jas Almamater

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
instagram
Ilustrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Simprosa Dobe (21) hanya bisa pasrah saat menjelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/11/2019).

Perempuan yang berstatus mahasiswi ini divonis bersalah.

Dirinya terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sempat Gempar karena Nikahi Ular, Wanita ini Ramal 3 Pulau di Indonesia akan Alami Bencana Dashyat

Diketahui, ia membuang bayinya di kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.

Kejadian tragis itu terjadi pada 19 Juli 2019 lalu.

Putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Video Mesum 3 Pemuda dan 1 Wanita Tersebar di Group WA, Diduga Direkam di Bali

Sebelumnya jaksa menuntut Simprosa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Pula pidana tambahan, yakni pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terhadap putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Disenggol Mobil Misterius, Nyawa Ni Wayan Sukatini Melayang, Tulang Leher Korban Patah

"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami menerima," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa.

Di sisi lain, jaksa belum bersikap atau masih pikir-pikir.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Simprosa pun dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara.

Denda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Diungkap dalam surat dakwaan, kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.

Saat itu, terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian.

Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya.

Dia pun minta izin untuk ke toilet.

"Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, oleh karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain.

Seketika dengan sekuat tenaga terdakwa dengan menggunakan tangannya membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti," beber Jaksa Lovi dalam surat dakwaan.

Lalu, terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet.

Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi tersebut di ke kolam proyek di samping kampus.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, pada jenazah bayi dalam keadaan membusuk, cukup umur dalam kandungan, tidak terdapat tanda-tanda perawatan maupun hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus. Sebab kematian bayi adalah pembekapan," beber Jaksa Lovi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved