Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Banyuwangi

Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Ombudsman RI

Pemkab Banyuwangi memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Haorrahman
Pelayanan Publik Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Ombudsman RI 

TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

Predikat ini diberikan pada Banyuwangi karena sejumlah layanan publik yang diselenggarakan oleh daerah dinilai telah memenuhi standar kepatuhan dengan nilai yang memuaskan.

“Kami bersyukur penyelenggaraan pelayanan publik di Banyuwangi dinilai memenuhi standar predikat kepatuhan tingi oleh Ombudsman. Penilaian ini akan menjadi tolak ukur bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik kedepannya,” kata Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Kamis (28/12/2019).

Nilai kepatuhan yang diberikan Ombudsman pada Banyuwangi adalah sebesar 86,66 sehingga masuk dalam predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau.

Ada tiga kategori di penilaian ini yaitu rendah di zona merah, sedang di zona kuning dan tinggi di zona hijau.

Nilai tersebut merupakan hasil penilaian ombudsman terhadap 58 produk layanan daerah yang meliputi layanan berbagai perijinan dan pelayanan adminisrtasi publik.

Kemendagri Tetapkan Banyuwangi Posisi Pertama Indeks Inovasi Daerah dari 514 Kabupaten/Kota

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Bersantai di ”Bukit Teletubbies” Banyuwangi

Pada penilaian tersebut Ombudsman menilai standar pelayanan terhadap beberapa komponen.

Seperti sistem mekanisme dan prosedur layanan, ketersediaan maklumat layanan, sarana prasarana penunjang layanan, ketersediaan pejabat atau petugas layanan hingga sarana pengukuran kepuasan pelanggan.

“Alhamdulillah Banyuwangi telah menerapkan Standar Operating Procedure (SOP) yang tinggi untuk semua layanan publik. Selain semua hal teknis, yang paling penting kami pesankan kepada semua petugas layanan adalah mempermudah urusan warga dan selalu memberikan layanan dengan senyuman dan keramahan,” ujar Anas.

Untuk memberi kemudahan bagi warga, Banyuwangi juga menyediakan Mal Pelayanan Publik yang mengintegrasikan 202 layanan dalam satu tempat.

Di lokasi ini setiap orang bisa mengurus berbagai keperluannya baik pengurusan berbagai surat administrasi kependudukan maupun perijinan.

SOP yang diterapkan untuk semua orang sama, mulai masuk, mendapatkan nomor antrian hingga mendapat layanan.

Di lokasi ini tersedia ruang tunggu nyaman yang dilengkapi koneksi wifi.

Juga tersedia arena bermain anak juga fasilitas kesehatan gratis bagi warga yang sedang mengantre.

Ditambahkan Asisten Pemerintahan Choiril Ustadi, penilaian Ombudsman terhadap layanan publik daerah dilakukan pada kurun Mei-Juli 2019.

Dekranasda Kota Bandung Belajar Industri Kerajinan di Banyuwangi

Polres Banyuwangi Resmi Jadi Polresta

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved