Susan, Warga Australia Yang Tabrak Pemuda 19 Tahun Hingga Tewas di Gilimanuk Akhirnya Bebas
Susan mengenakan baju merah muda dengan celana kain dan kacamata cokelat. Ia keluar dengan santai membawa tas

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - O'brien Susan Leslie (49) bebas dari hukuman kurungan penjara di Rutan Kelas II B Negara, Kamis (28/11/2019).
Susan bebas setelah menjalani masa hukuman 3 bulan 15 hari.
Susan diputus bersalah, Selasa (5/11/2019) lalu di PN Negara.
Pantauan Tribun Bali, Susan nampak berseri-seri keluar dari Rutan Kelas II B.
Ia dijemput oleh pihak Imigrasi Singaraja.
Susan mengenakan baju merah muda dengan celana kain dan kacamata cokelat.
Ia keluar dengan santai membawa tas dan hanya mengenakan sandal.
Susan keluar dikawal oleh Karutan Negara, Purniawal dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi IPK) Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Thomas Aries Munandar.
Kepada awak media, Susan mengaku sangat berbahagia.
Ia ingin segera kembali ke Australia meskipun, ia sangat ingin kembali lagi ke Indonesia terutama Bali.
Terdapat 2882 PAUD di Bali, Namun Baru 1443 yang Terakreditasi |
![]() |
---|
Video Mesum 3 Pemuda dan 1 Wanita Tersebar di Group WA, Diduga Direkam di Bali |
![]() |
---|
Denpasar Masih Panas Dan Gerah, Hujan Tak Kunjung Turun Meski Sudah Musim Penghujan |
![]() |
---|
Operasi Pekat Agung II 2019, Polres Gianyar Sasar Judi Tajen di Luar Kegiatan Adat |
![]() |
---|
Sediakan Layanan Penjualan dan Purna Jual, PT Karya Bahari Abadi Resmikan Flagship Showroom di Bali |
![]() |
---|