Susan, Warga Australia Yang Tabrak Pemuda 19 Tahun Hingga Tewas di Gilimanuk Akhirnya Bebas

Susan mengenakan baju merah muda dengan celana kain dan kacamata cokelat. Ia keluar dengan santai membawa tas

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / I Made Ardhiangga Ismayana
Susan saat memberikan cap jarinya sebelum keluar dari Rutan Kelas II B Negara, Kamis (28/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - O'brien Susan Leslie (49) bebas dari hukuman kurungan penjara di Rutan Kelas II B Negara, Kamis (28/11/2019).

Susan bebas setelah menjalani masa hukuman 3 bulan 15 hari.

Susan diputus bersalah, Selasa (5/11/2019) lalu di PN Negara.

Pantauan Tribun Bali, Susan nampak berseri-seri keluar dari Rutan Kelas II B.

Ia dijemput oleh pihak Imigrasi Singaraja.

Susan mengenakan baju merah muda dengan celana kain dan kacamata cokelat.

Ia keluar dengan santai membawa tas dan hanya mengenakan sandal.

Susan keluar dikawal oleh Karutan Negara, Purniawal dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi IPK) Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Thomas Aries Munandar.

Kepada awak media, Susan mengaku sangat berbahagia.

Ia ingin segera kembali ke Australia meskipun, ia sangat ingin kembali lagi ke Indonesia terutama Bali

"Ya, aku sangat bahagia sekali," ucapnya.

Susan juga mengatakan, bahwa saat berkendara sebaiknya dalam kondisi baik-baik saja.

Sebab, ketika ia menabrak memang dalam kondisi kurang baik.

"Ketika marah memang sebaiknya tidak mengemudi," ungkapnya.

Susan pun di-blacklist selama enam bulan ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved