Susan, Warga Australia Yang Tabrak Pemuda 19 Tahun Hingga Tewas di Gilimanuk Akhirnya Bebas

Susan mengenakan baju merah muda dengan celana kain dan kacamata cokelat. Ia keluar dengan santai membawa tas

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / I Made Ardhiangga Ismayana
Susan saat memberikan cap jarinya sebelum keluar dari Rutan Kelas II B Negara, Kamis (28/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - O'brien Susan Leslie (49) bebas dari hukuman kurungan penjara di Rutan Kelas II B Negara, Kamis (28/11/2019).

Susan bebas setelah menjalani masa hukuman 3 bulan 15 hari.

Susan diputus bersalah, Selasa (5/11/2019) lalu di PN Negara.

Pantauan Tribun Bali, Susan nampak berseri-seri keluar dari Rutan Kelas II B.

Ia dijemput oleh pihak Imigrasi Singaraja.

Susan mengenakan baju merah muda dengan celana kain dan kacamata cokelat.

Ia keluar dengan santai membawa tas dan hanya mengenakan sandal.

Susan keluar dikawal oleh Karutan Negara, Purniawal dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi IPK) Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Thomas Aries Munandar.

Kepada awak media, Susan mengaku sangat berbahagia.

Ia ingin segera kembali ke Australia meskipun, ia sangat ingin kembali lagi ke Indonesia terutama Bali

"Ya, aku sangat bahagia sekali," ucapnya.

Susan juga mengatakan, bahwa saat berkendara sebaiknya dalam kondisi baik-baik saja.

Sebab, ketika ia menabrak memang dalam kondisi kurang baik.

"Ketika marah memang sebaiknya tidak mengemudi," ungkapnya.

Susan pun di-blacklist selama enam bulan ke depan.

Selama kurun waktu itu, Susan akan kembali ke Sydney melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Terakhir sebelum masuk ke dalam mobil Imigrasi, Susan pun mengaku akan berusaha kembali bertemu dengan keluarga korban.

"Ya aku akan kembali ke sini dan akan bertemu dengan ibunya," jelasnya. 

Sebelumnya, Susan menabrak seorang pengendara motor roda dua, Rizqi Akbar Putra (19), warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur.

Peristiwa ini terjadi  di Jalan Denpasar-Gilimanuk, kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 12.40 Wita di kilometer 122-123.

Susan mengemudikan Suzuki APV DK 851 GT.

Sedangkan korban mengendarai motor Honda Beat DK 6346 ABI.

Rizqi pun meninggal dunia di tempat kejadian.

Ia terpelanting saat mobil Susan menghantamnya.

Susan sendiri yang merupakan aktivis hewan dan donatur di yayasan les Bahasa Inggirs ini  telah menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.

Dalam sidang sebelumnya, ia menangis dan memeluk ibu korban. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul JPU Tuntut Susan Enam Bulan Penjara, Sidang WNA Australia Penabrak Risqi hingga Tewas

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved