Tunggakan Pelanggan PDAM di Bangli Mencapai Rp 1,5 M, Tiga Bulan Tak Bayar, Akan Dicabut

Informasi yang dihimpun, tunggakan pembayaran langganan air rata-rata mencapai Rp 1,5 miliar tiap bulan.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Ilustrasi pixabay.com
Ilustrasi air PDAM 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tunggakan pelanggan PDAM di Bangli hingga kini masih tinggi.

Informasi yang dihimpun, tunggakan pembayaran langganan air rata-rata mencapai Rp 1,5 miliar tiap bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Bangli, I Nyoman Terus Arsawan, Rabu (27/11/2019) membenarkan hal tersebut.

Ia mengaku tunggakan sebesar Rp 1,5 miliar ini terjadi tiap bulan, dari jumlah total 18 ribu pelanggan PDAM di Bangli.

“Kami telah berusaha memungut, namun tunggakan tidak bisa 0. Sebab pelanggan yang sebelumnya menunggak bisa saja bulan depannya bayar, namun disusul pelanggan lain yang menunggak. Rata-rata memang begitu (kondisinya),” ungkap Arsawan.

Pihak PDAM tidak bisa menyebut secara pasti wilayah, kecamatan mana yang mengalami tunggakan paling banyak.

Sebab besarnya tunggakan tergantung dari jumlah pelanggan di masing-masing wilayah.

Sedangkan berdasarkan jenis pelanggan, tunggakan lebih banyak datang dari pelanggan rumah tangga.

“Kalau instansi jarang. Walaupun ada nunggak, mungkin karena persoalan pencairan anggaran saja. Dan setelah anggarannya cair, pasti akan segera dilunasi. Kan maklum, karena ada SPJ-nya,” jelas dia.

Mantan Kepala Badan Kesbangpolinmas ini tidak memungkiri, bahwa PDAM sejatinya telah bekerja sama dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Salah satunya dalam hal penagihan tunggakan. Kendati demikian, Arsawan mengaku lebih memilih untuk mengintensifkan SOP yang berlaku.

“Bukan karena baru kerja sama dengan TP4D, lantas kami melakukan tindakan frontal terhadap pelanggan yang menunggak. Kami tetap tegas, namun lebih manusiawi. Pelanggan yang menunggak kami berikan surat peringatan, sembari dilakukan pembinaan. Ini karena kami di PDAM orientasinya tidak semata-mata karena bisnis, namun juga pelayanan,” tegasnya.

Sesuai SOP, Arsawan menyebut, pelanggan yang menunggak pembayaran akan diberikan surat peringatan.

Surat tersebut berisi nominal tunggakan yang harus dibayarkan beserta denda.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Bangli, I Nyoman Terus Arsawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Bangli, I Nyoman Terus Arsawan. (Tribun Bali/Fredey Mercury)

Walaupun menunggak pembayaran, pelanggan PDAM masih tetap mendapatkan pasokan air.

Surat peringatan akan diberikan sebanyak tiga kali dalam tiga bulan.

Bilamana selama tiga bulan berturut-turut pelanggan tidak melakukan pelunasan, petugas akan melakukan penyegelan distribusi air.

“Penyegelan ini berlaku sampai tagihan serta denda tersebut dilunasi oleh pelanggan,” ucapnya.

Apabila dalam waktu tiga bulan kedepan tidak dilakukan pembayaran, pejabat asal Desa Awan, Kintamani ini mengatakan, PDAM Bangli baru melakukan pencabutan.

Dalam hal ini, pelanggan wajib melakukan pengamprahan baru.

Namun saat akan pengamprahan baru, pelanggan yang bersangkutan wajib membayar tunggakan serta denda yang belum terbayar sebelumnya.

“Sesuai SOP demikian. Namun hingga kini belum ada pelanggan yang sampai ditindak hingga pencabutan. Sebab saat dilakukan penyegelan sementara, mereka sudah mulai kelimpungan. Hingga kini upaya tersebut ternyata membuahkan hasil. Terbukti dengan penurunan jumlah tunggakan dibandingkan awal tahun 2019 lalu. Sebab saat itu, jumlah tunggakan per bulan bisa mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved