Bocah Dianiaya Pacar Ibunya

Ari Juniarta Murka Lalu Injak Bocah 2,5 Tahun di Denpasar Hingga Patah Tulang, Begini Pengakuannya

Ari Juniarta (22), pelaku penganiyaan KMW, balita berusia dua setengah tahun kini meringkuk di Polresta Denpasar.

Penulis: Rino Gale | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
KORBAN Kekerasan- Balita malang korban penganiyaan sedang mendapat perawatan di RSUP Sanglah, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ari Juniarta (22), pelaku penganiyaan KMW, balita berusia dua setengah tahun kini meringkuk di Polresta Denpasar.

Ia ditangkap beramai-ramai oleh warga beserta kakek korban, M Ali Wijaya (50).

Dalam keterangannya ke polisi, Ari yang merupakan pacar dari KDR (20), yang tak lain adalah ibu korban mengakui semua perbuatannya.

Kronologi Balita 2,5 Tahun di Bali Dianiaya Pacar Ibunya, KMW Patah Tulang & Luka-luka di Tubuh

Ari Juniarta menganiaya balita malam itu hingga patah tulang di bagian paha sampai kaki, luka di leher, dan terdapat bekas kuku di bagian tubuhnya.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan terjerat pasal 80 ayat 2 yakni kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir, Kamis (28/11/2019).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir saat ditemui di Polresta Denpasar, Kamis (28/11/2019).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir saat ditemui di Polresta Denpasar, Kamis (28/11/2019). (Tribun Bali/Rino Gale)

Ia mengungkapkan, saat ini, KMW masih mendapat perawatan intensif di RSUP Sanglah.

Ia masih dalam tahap pemulihan atas luka parah yang dideritanya.

Tersangka bekerja sebagai koki. Ia berpacaran dengan ibu korban.

Sementara ibu korban adalah single parent. KDR memiliki dua anak dari mantan suaminya.

KORBAN Kekerasan- Balita malang korban penganiyaan sedang mendapat perawatan di RSUP Sanglah, Selasa (26/11/2019).
KORBAN Kekerasan- Balita malang korban penganiyaan sedang mendapat perawatan di RSUP Sanglah, Selasa (26/11/2019). (Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan)

AKP Josina Lambiombir memaparkan kronologi kejadian yang menimpa si balita malang itu.

KDR pergi mengantarkan anak keduanya ke rumah ayahnya, M Ali.

Sedangkan KMW ditinggal bersama sang pacar di kosnya di daerah Teuku Umar, Denpasar.

Namun KMW menangis. Tangisannya balita itu menyulut amarah Ari.

Ia pun melampiaskan marahnya dengan menyiksa KMW.

Tubuhnya diinjak hingga paha kanan korban patah.

Tak sampai di sana, ia juga mengamai luka di sekujur tubuh.

"Aksi kekerasan bermula saat korban yang terus menangis karena ditinggal ibunya.

Karena tidak bisa menenangkan korban, tersangka pun marah dan melakukan kekerasan dengan menginjak tubuh korban," ujarnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved