Edarkan 1.316 Pil Koplo, Nur Efendi Divonis Tiga Tahun Penjara
Nur Efendi divonis bersalah karena mengedarkan pil koplo dan divonis tiga tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Edarkan 1.316 Pil Koplo, Nur Efendi Divonis Tiga Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ikrom Nur Efendi (25) tidak bisa berbuat banyak saat majelis hakim mengganjarnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PHB) Peradi Denpasar, pria tamatan SMP ini, hanya bisa pasrah menerima putusan itu.
Nur Efendi divonis bersalah karena mengedarkan pil koplo.
Saat ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti pil koplo siap edar sebanyak 1.316 butir.
"Setelah berkonsultasi, kami selaku penasihat hukum menerima Yang Mulia," ujar Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bersikap atau masih pikir-pikir, apakah menerima atau banding terhadap putusan majelis hakim.
• Nata Wisnaya Jadi Direktur Formalitas Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja Milik I Wayan Candra
• Hamdi Terikat Kontrak dengan Bali United Hingga 2020, Jika Ada Tim yang Berminat Harus Lakukan ini
Sebelumnya jaksa menuntut Nur Efendi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ikrom Nur Efendi dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Kawisada.
Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya terdakwa berkenalan dengan Alif saat nongkrong di Taman Pancing dan saling bercerita tentang pil koplo.
Keduanya pun bertukar nomor telpon dan terdakwa pun mulai membeli pil koplo dari Alif.
• Kembang Hartawan Usulkan PPN Pengambengan Jembrana Jadi Pelabuhan Perikanan Bali
• Miftahul Hamdi, Tetap di Bali United Atau ke Persiraja Banda Aceh? Begini Jawabannya
Terdakwa membeli pil koplo untuk dikonsumsi sendiri dan dijual ke teman-temannya.
Karena permintaan makin banyak, terdakwa kembali memesan pil koplo ke Alif dan keduanya pun sepakat bertransaksi hari Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 Wita, di kos terdakwa, Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan.
Terdakwa membeli 5 plastik klip yang keseluruhan berjumlah sekitar 966 butir, dengan harga Rp 1 juta per plastik.
Kemudian terdakwa memecah menjadi beberapa paket, di mana 1 paket berisi 10 butir pil koplo dan dijual secara eceran.
Dari teman-teman terdakwa yang pernah membeli pil koplo, salah satunya adalah Rizky Kurniawan (terdakwa berkas terpisah).
Singkat cerita, terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar di kos Rizky.
Terdakwa mengakui memiliki tas pinggang yang di dalamnya berisi pil koplo.
"Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 plastik yang keseluruhan berisi 350 pil koplo siap edar seberat 80,5 gram netto. Buntalan tisu yang berisi 966 butir pil koplo seberat 154,56 gram. Juga ditemukan uang hasil penjualan pil koplo senilai Rp 280 ribu," beber Jaksa Yuli Pelandiyanti kala itu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nur-efendi-seusai-menjalani-sidang-putusan-di-pn-denpasar-jumat-29112019.jpg)