Status Batur Global Geopark Terancam Dicabut UNESCO, Hasil Riset Peneliti Ungkap Alasannya
Status kaldera Gunung Batur sebagai Global Geopark terancam dicabut oleh UNESCO, kenapa ya?
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Status Batur Global Geopark Terancam Dicabut UNESCO, Hasil Riset Peneliti Ungkap Alasannya
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kawasan kaldera Gunungapi Batur ditetapkan sebagai Batur Global Geopark pada tahun 2012 oleh United Nations of Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Kawasan tersebut berhasil diakui oleh lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu karena berhasil memenuhi ketentuan persyaratan mandat dalam UNESCO Geopark Guidelines lebih dari 60 persen.
Meski kini kawasan kaldera sudah diakui oleh lembaga internasional, ternyata status tersebut tak serta-merta bisa dimiliki selamanya.
Hal itu disebabkan UNESCO secara terus-menerus akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan kawasan Batur Global Geopark tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Prof Ida Bagus Wyasa Putra mengatakan, pada 2020 mendatang keberadaan Batur Global Geopark akan dilakukan revalidasi.
Nantinya berdasarkan revalidasi itu, dapat diketahui apakah kawasan kaldera Gunungapi Batur berhasil memenuhi persyaratan atau tidak.
• Seusai Buka Rapimnas Kadin 2019 di Bali, Wapres Maruf Amin Bicara Soal Aksi Reuni 212
• Banyak Pemotor Masuk Jalur Mobil, E-Parkir di Pasar Beringkit Masih Tahap Uji Coba
Jika persyaratan mandat dalam UNESCO Geopark Guidelines berhasil dipenuhi, maka persyaratan mandat statusnya masih berlaku.
Namun jika revalidasi menujukkan persyaratan mandat di bawah 50 persen, nantinya status Batur Global Geopark bisa dicabut.
"Jadi kalau self evaluation-nya nanti menghasilkan keterpenuhan mandat ini di bawah 50 persen, status Batur Global Geopark ini terancam di-drop atau dicabut, atau diberi kartu merah istilahnya," kata Prof Wyasa.
Hal itu ia jelaskan saat menjadi narasumber dalam bedah buku Batur Seri Kaldera Nusantara di Amaris Hotel, Denpasar, Bali, Jumat (29/11/2019).
Namun ternyata, status kaldera Gunungapi Batur sebagai Global Geopark saat ini memang sedang terancam dicabut, karena sampai saat ini belum terpenuhi mandat yang diberikan oleh UNESCO.
Wakil Rektor IV Unud itu menjelaskan, pihaknya bersama tim telah melakukan riset terkait status Batur Global Geopark akan direvalidasi pada 2020 mendatang.
• Operator Ekskavator Nekat Curi Besi Baja PT Satria Cipta Astra
• Ini yang Terjadi Dibalik Foto Ciuman Pembalap MotoGP Jorge Lorenzo dan Nyai Nikita Mirzani di Bali
Dalam penelitian tersebut, Prof Wyasa mengaku mencoba membuat breakdown atau penjabaran sendiri mengenai penilaian dari UNESCO kurang lebih sebanyak 60 poin.
"Kalau kami hitung-hitung berapa poin yang sudah dipenuhi oleh Kabupaten Bangli, kami menemukan angka jujur 14 persen. Jadi 86 persen belum (terpenuhi)," tuturnya.
Selain menemukan hal tersebut, Prof Wyasa juga mengamati bahwa sejak ditetapkan pada 2012, sampai 2019 ini keberadaan Batur Global Geopark tidak ada perubahan secara siginifikan.
Terlebih, menurutnya, masyarakat setempat ketika diajak berbicara mengenai keberadaan Batur Global Geopark, lebih banyak mengatakan tidak tahu.
• Erick Tohir Jawab Isu Soal Susi Pudjiastuti dan Ignasius Jonan Akan Jadi Bos BUMN
• PAUD Permata Hati Tingkatkan Rasa Kekeluargaan dan Kebersamaan Lewat Family Gathering
"Ada juga masyarakat yang mengetahui, namun kini tidak mengetahuinya lagi (perkembangannya)," kata dia.
Selain itu, riset yang pihaknya lakukan juga menemukan bahwa terdapat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Taman Bumi dan peraturan perundang-undanganyang dipersiapkan untuk mengatur pembentukan Global Geopark di Indonesia.
Namun ternyata Perpres tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan, selain itu Perda yang dibuat oleh Pemkab Bangli juga tidak memenuhi ketentuan yang ada di UNESCO Geopark Guidelines.
"Kami tentukan parameter kan, dengan parameter itu kami uji regulasi yang ada. Perpres tidak memenuhi kelayakan. Kemudian Perda Kabupaten Bangli mengenai Perlindungan Kawasan Geologi tidak mengikuti model regulasi yang ada di dalam UNESCO Global Guidelines ini," terangnya.
Di sisi lain, Peraturan Bupati (Perbup) Bangli yang mengatur Badan Pengelola Pariwisata juga tidak memenuhi permintaan dari persyaratan mandat UNESCO.
Hal itu karena yang diminta pada persyaratan mandat adalah Badan Pengelola Warisan Geologi, tapi yang dibuat dalam Perbup adalah Badan Pengelola Pariwisata.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kawasan-kaldera-gunung-batur-di-kabupaten-bangli-bali_20180915_135750.jpg)